Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Heru Hanindyo, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara Karena Tak Kooperatif

Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman paling berat. Alasannya paling tak kooperatif.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
KASUS RONALD TANNUR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

Untuk itu, mereka diduga bekerja sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Ketiganya kini juga berstatus terdakwa.

Namun, Kejaksaan Agung menyebut uang suap untuk Hakim Agung belum sempat diserahkan.

Zarof didakwa dengan pasal pemufakatan jahat.

Pada akhirnya, MA menolak kasasi Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Soesilo tercatat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Lisa dan Zarof juga didakwa merancang pemberian suap sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.

Selain itu, Zarof turut didakwa menerima gratifikasi fantastis Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang diduga berasal dari pengurusan perkara selama ia menjabat di MA.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan