Kasus Suap Ekspor CPO
Indonesia Darurat Hukum, Mahfud MD Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Suap Hakim
Mahfud MD serukan intervensi Prabowo untuk atasi suap hakim di Indonesia yang belakangan ini ramai dibahas dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menekankan perlunya intervensi dari Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam diskusi publik bertajuk "Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad and The Ugly" yang berlangsung di Trinity Tower, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/4/2025).
Darurat Hukum
Mahfud menyatakan bahwa situasi penegakan hukum di Indonesia saat ini dalam kondisi darurat.
Terutama terkait maraknya kasus suap yang melibatkan hakim-hakim pengadilan.
"Iya sekarang sudah perlu langkah darurat ya, karena ini situasinya darurat, sehingga perlu keputusan-keputusan darurat, kalau perlu Presiden turun tangan buat Perpu."
"Bongkar itu semua. Jangan takut-takut, rakyat mendukung," tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, Mahkamah Agung (MA) belakangan terlihat merespons kasus korupsi cenderung normatif dan tidak efektif.
"Karena kalau nunggu Mahkamah Agung memperbaiki selalu kembali ke formalitas. Ini sudah (terjadi berulang kali), karena kasus yang terakhir itu melibatkan tiga pengadilan," lanjut Mahfud.
Pihaknya menegaskan bahwa praktik korupsi di lembaga peradilan saat ini telah bertransformasi menjadi jaringan berbahaya yang secara serius merusak integritas hukum di Indonesia.
"Nah justru sekarang juga yang tumbuh adalah korupsi peradilan, itu jorok sekali," kata Mahfud.
Baca juga: Berkaca Kasus Vonis Lepas CPO, MA Didesak untuk Berbenah dan Membuka Diri kepada Komisi Yudisial
Kasus Korupsi di Lembaga Peradilan
Diketahui, dalam kasus yang belakangan viral, ada hakim di tiga korporasi yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Utara.
"Coba bayangkan bahayanya korupsi sekarang, jaringannya di pengadilan itu melibatkan tiga pengadilan."
"Hakim yang terlibat dalam suap-menyuap itu bersama paniteranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara. Jadi ini sudah jaringan di korupsi. Gila ini sangat berbahaya, sangat jorok sekarang," jelas Mahfud.
Ia juga mengkritik vonis lepas terhadap terdakwa dalam skandal korupsi Crude Palm Oil (CPO), meskipun ada bukti yang jelas.
Seharusnya, pengadilan memberikan keadilan bukan malah membuat kasus baru, kasus suap peradilan.
"Hakim dan Paniteranya berombongan di situ nerima suap dari tiga korporasi itu. Itu yang sekarang ditemukan oleh Kejaksaan Agung, dan ini darurat," lanjut Mahfud.
Rincian Kasus Suap CPO
Dalam kasus suap terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO), diketahui bahwa empat hakim pengadilan negeri dan tiga orang warga sipil terlibat.
Keempat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta
2. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin
3. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom
4. Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tiga warga sipil.
Ia lantas membagikannya kepada hakim lainnya untuk mempengaruhi keputusan terhadap PT Wilmar Group.
Kejaksaan Agung menyebut, Agam Syarif Baharuddin menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar.
Untuk itu, Mahfud MD menegaskan bahwa jaringan korupsi yang melibatkan hakim-hakim ini sangat berbahaya dan memerlukan tindakan tegas dari pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto.
Penegakan hukum yang efektif dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.