Minggu, 5 Oktober 2025

1.800 Calon Perwira Polri Dibekali KUHP Baru, Dirjen AHU Tekankan Pemahaman Hukum Masa Kini

KUHP yang disosialisasikan ini menggantikan Wetboek van Strafrecht,produk hukum warisan kolonial—dan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahu

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Handout
SOSIALISASI KUHP BARU - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, dan ribuan siswa Secapa Polri berfoto bersama usai sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di kampus Secapa Polri, Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini. KUHP yang disosialisasikan ini menggantikan Wetboek van Strafrecht,produk hukum warisan kolonial—dan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 1.800 siswa Sekolah Calon Perwira (SECAPA) Polri dari berbagai penjuru Indonesia mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Kampus SECAPA Polri Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan generasi penegak hukum yang memahami dinamika hukum modern dan berkarakter kebangsaan.

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo. Dalam pemaparannya, Widodo menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru bukan hanya keharusan, tapi juga bekal utama bagi calon perwira yang kelak berada di garis depan penegakan hukum di Indonesia.

“KUHP baru ini bukan sekadar kumpulan aturan pidana, melainkan representasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Para calon perwira POLRI inilah yang kelak akan memastikan hukum ditegakkan secara adil dan berkepribadian Indonesia,” kata Widodo dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Gantikan Produk Kolonial, KUHP Baru Tawarkan Wajah Hukum Nasional

KUHP yang disosialisasikan ini menggantikan Wetboek van Strafrecht,produk hukum warisan kolonial—dan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Widodo menjelaskan, KUHP baru membawa semangat dekolonialisasi dan demokratisasi hukum.

Beberapa poin penting yang disoroti dalam sosialisasi antara lain:

  • Pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law)
  • Pemidanaan yang lebih manusiawi dan proporsional
  • Korporasi sebagai subjek hukum pidana

“Korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingannya. Ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang tidak lagi bersifat individual, melainkan sistemik dan terorganisir,” jelas Widodo.

Bekal Masa Depan untuk Penegak Hukum Muda

Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah untuk memastikan generasi baru penegak hukum benar-benar siap menjalankan tugas di era baru penegakan hukum.

Baca juga: UU TNI Hasil Revisi Sudah Diteken, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Sejumlah Kritik dan Catatan

Dirjen AHU menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan turunan untuk mendukung implementasi KUHP secara maksimal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa SECAPA Polri tak hanya memahami isi KUHP baru, tetapi juga memiliki kesadaran akan tanggung jawab besar yang menanti: menjadikan hukum sebagai alat keadilan yang berakar pada nilai-nilai bangsa.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved