Mahfud MD: Sekarang Hukum Dibuat Diam-diam untuk Agenda Politik Penguasa
Otokratik Legalism merupakan sebuah teori yang mana dalam pembentukan hukum dibuat untuk kepentingan politik penguasa.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan sekarang ini terjadi Otokratik Legalism.
Diterangkannya, Otokratik Legalism merupakan sebuah teori yang mana dalam pembentukan hukum dibuat untuk kepentingan politik penguasa.
Baca juga: Hakim Pengadilan Terlibat Suap, Said Didu Minta Presiden Prabowo Segera Benahi Aparat Hukum
Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
"Akibat dari ini semua, sekarang itu terjadi kalau dalam pembentukan hukum, terjadi apa yang di dalam teori disebut Otokratik Legalism," kata Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Sarankan Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tangerang
Lanjutnya dimana hukum itu dibuat untuk sebuah agenda politik penguasa.
"Jadi Otokratik Legalism itu kalau penguasa ingin sesuatu, tapi hukumnya tidak ada maka hukumnya dibuat. Agar sesuatu itu menjadi ada, tapi buatnya diam-diam," kata Mahfud MD.
"Bukan dibuat secara terbuka, kalau dibuat secara terbuka melalui prosedur yang benar, aspiratif, itu legislasi biasa. Tapi kalau Otokratik Legalism itu dibuat diam-diam," imbuhnya.
Atau sebaliknya kata Mahfud, kalau ada aturannya, diubah, dipaksakan diubah. Kalau tidak bisa diubah, minta pembatalan ke Mahkamah Konstitusi.
"Itu Otokratik Legalism. Itu teorinya. Yang kedua, sekarang ini, terjadi apa yang disebut paranoid solidarity. Solidaritas kalap," kata Mahfud MD.
Ia melanjutkan kalau pengadilan itu ada yang ditangkap, yang lain membela-bela semua.
Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Kasus Impor Gula Hanya Jerat Tom Lembong
"Mahkamah Agungnya bilang, itu kan sudah ikut prosedur, sudah aturan. Kalau memang ditangkap ya ditangkap saja, nanti kami pecat, cuma gitu. Tidak ngambil langkah bahwa di tempat lain terjadi hal yang sama. Yang lain hanya membela," tandasnya.
Talkshow Kacamata Hukum 15 September 2025: Buronan Dapat SKCK Jadi Anggota Dewan |
![]() |
---|
Kementerian Hukum Usulkan Tambahan Anggaran Rp 419,8 Miliar |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
Kritik Mahfud MD di Forum Internal Polri: Polri Harus Kembali ke Jati Dirinya! |
![]() |
---|
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.