Senin, 29 September 2025

Mahfud MD: Sekarang Hukum Dibuat Diam-diam untuk Agenda Politik Penguasa

Otokratik Legalism merupakan sebuah teori yang mana dalam pembentukan hukum dibuat untuk kepentingan politik penguasa. 

Tribunnews.com/ Gita Irawan
AGENDA POLITIK PENGUASA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan sekarang ini terjadi Otokratik Legalism. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan sekarang ini terjadi Otokratik Legalism.

Diterangkannya, Otokratik Legalism merupakan sebuah teori yang mana dalam pembentukan hukum dibuat untuk kepentingan politik penguasa. 

Baca juga: Hakim Pengadilan Terlibat Suap, Said Didu Minta Presiden Prabowo Segera Benahi Aparat Hukum

Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). 

"Akibat dari ini semua, sekarang itu terjadi kalau dalam pembentukan hukum, terjadi apa yang di dalam teori disebut Otokratik Legalism," kata Mahfud MD. 

Baca juga: Mahfud MD Sarankan Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tangerang

Lanjutnya dimana hukum itu dibuat untuk sebuah agenda politik penguasa

"Jadi Otokratik Legalism itu kalau penguasa ingin sesuatu, tapi hukumnya tidak ada maka hukumnya dibuat. Agar sesuatu itu menjadi ada, tapi buatnya diam-diam," kata Mahfud MD

"Bukan dibuat secara terbuka, kalau dibuat secara terbuka melalui prosedur yang benar, aspiratif, itu legislasi biasa. Tapi kalau Otokratik Legalism itu dibuat diam-diam," imbuhnya. 

Atau sebaliknya kata Mahfud, kalau ada aturannya, diubah, dipaksakan diubah. Kalau tidak bisa diubah, minta pembatalan ke Mahkamah Konstitusi.

"Itu Otokratik Legalism. Itu teorinya. Yang kedua, sekarang ini, terjadi apa yang disebut paranoid solidarity. Solidaritas kalap," kata Mahfud MD

Ia melanjutkan kalau pengadilan itu ada yang ditangkap, yang lain membela-bela semua. 

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Kasus Impor Gula Hanya Jerat Tom Lembong

"Mahkamah Agungnya bilang, itu kan sudah ikut prosedur, sudah aturan. Kalau memang ditangkap ya ditangkap saja, nanti kami pecat, cuma gitu. Tidak ngambil langkah bahwa di tempat lain terjadi hal yang sama. Yang lain hanya membela," tandasnya. 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan