Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Mahfud MD Sarankan Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tangerang
Mahfud MD menyarankan penuntasan kasus pagar laut di Tangerang, Banten, supaya diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung).
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyarankan penuntasan kasus pagar laut di Tangerang, Banten, supaya diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Mahfud, penuntasan kasus pagar laut di Tangerang tidak jelas.
Mahfud menyampaikan saran itu saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
"Sekarang ini perkembangannya apa? Perkembangannya kasus pagar laut itu. Polisi menyatakan itu bukan korupsi. Hanya pemalsuan yang dilakukan oleh seorang lurah bernama Kohod," kata Mahfud MD.
Sementara Kejagung menilai sebaliknya.
"Sekarang kasus ini, kasus yang besar sekali, nggak jelas nasibnya," ujar Mahfud.
"Maka saya ingin mengatakan, ini supaya segera. Satu caranya Kejaksaan Agung itu bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri, tanpa harus lewat polisi," tandasnya.
Kejagung: Penyidik Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jampidum
Kejagung sebelumnya menyatakan penyidik Bareskrim Polri sama sekali tidak mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait kasus pagar laut yang menjerat Kepala Desa Kohod, Arsin.
Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum, Sunarawan mengatakan, setelah pihaknya mempelajari berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan, diketahui bahwa penyidik Bareskrim sama sekali belum menjalankan petunjuk pihaknya.
Seperti diketahui dalam hal ini, sebelumnya jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pagar laut itu diusut dengan Pasal tindak pidana korupsi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Korupsi di Peradilan Bertransformasi Menjadi Jaringan Berbahaya: Itu Jorok Sekali
Alih-alih memperbaiki sesuai petunjuk Jaksa, penyidik malah tidak mengubah berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan tersebut.
"Jadi berkas perkara yang kita terima itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satupun petunjuk yang dipenuhi," kata Sunarwan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Seperti diketahui dalam hal ini, sebelumnya jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pagar laut itu diusut dengan Pasal tindak pidana korupsi.
Dalam berkas perkara penyidik, tim peneliti kata Sunarwan juga tidak menemukan adanya keterangan saksi dari Badan Penghitung Keuangan (BPK) sebagaimana petunjuk pihaknya.
Pada berkas itu kata dia hanya terdapat keterangan ahli namun bukan ahli di bidang tindak pidana korupsi.
"Jadi petunjuk kita belum ada yang dipenuhi satu pun," katanya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan, Rahmat Fajar N)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.