Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Mahfud MD Pertanyakan Kasus Impor Gula Hanya Jerat Tom Lembong

Mahfud mempertanyakan dalam kurun waktu tersebut hanya eks Mendag Tom Lembong yang menjadi tersangka. 

Tribunnews.com/Ibriza
TOM LEMBONG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Mahfud MD mempertanyakan kasus importasi gula hanya jerat Tom Lembong.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mempertanyakan kasus importasi gula hanya jerat Tom Lembong

Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Hakim yang Mengadili Perkaranya Terlibat Kasus Suap, Tom Lembong Bereaksi: Patut Disesalkan

"Kasus Tom Lembong. Boleh jadi Tom Lembong itu salah. Boleh jadi, tetapi ingat, surat dakwaan itu bahwa peristiwa (Dugaan korupsi) terjadi sejak tahun 2015 sampai 2023," kata Mahfud MD

Kemudian Mahfud mempertanyakan dalam kurun waktu tersebut hanya eks Mendag Tom Lembong yang menjadi tersangka. 

"Kenapa yang maju hanya tahun 2015 Tom Lembong? Kenapa tidak sesudahnya juga yang justru lebih besar angkanya," kata Mahfud MD

Kemudian dijelaskannya bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa. 

"Kita ini menghadapi soal berat masalah extraordinary crime, korupsi ini. Namanya tetap, di dunia internasional itu korupsi (Kejahatan) luar biasa," imbuhnya.

Meski begitu Mahfud mengapresiasi pemberantasan korupsi pemerintah Prabowo. 

Baca juga: Tom Lembong Sesalkan Ada Hakim Terjerat Kasus Suap Ekspor CPO

"Ini masalah kita, tentu kita harus mengapresiasi yang baik-baik juga. Maka kita apresiasi Pak Prabowo sekarang tingkatkan lagi pidato-pidatonya bahwa sampai hari ini masih tegas di luar negeri. Pokoknya Indonesia tidak boleh ada korupsi," tandasnya. 

Diketahui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan