Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Ada Sopir hingga Istri Hakim
Kejagung memeriksa 3 saksi dalam kasus suap pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret hakim pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus suap pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret hakim pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan ketiga saksi tersebut diperiksa pada Kamis (17/4/2025) kemarin.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Kasus CPO, Hakim Djuyamto Titipkan Tas Berisi Uang Dolar Singapura ke Satpam
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Adapun ketiga saksi itu yakni:
- BM selaku pegawai pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
- EI selaku sopir Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- IS selaku istri dari Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) yang juga tersangka dalam kasus suap itu.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dkk," ucapnya.
Harli mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Kasus CPO, Hakim Djuyamto Titipkan Tas Berisi Uang Dolar Singapura ke Satpam
Alur Uang Suap Vonis Lepas
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Mereka adalah:
- MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- Marcella Santoso sebagai advokat
- Ariyanto berprofesi sebagai advokat
- Hakim Djuyamto
- Hakim Ali Muhtarom
- Hakim Agam Syarif Baharudin
- Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group.
PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koorporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.
Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.
"Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
"Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya," sambungnya.
Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.
Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu - Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.