Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP Beberkan Kronologi Penyusup saat Sidang Hasto: Ada 20 Orang, Pakai Kaos Adili Hasto-Megawati

PDIP membeberkan kronologi adanya penyusup menjelang digelarnya sidang lanjutan Hasto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
LAPOR KOMISI YUDISIAL - Politisi PDIP Guntur Romli saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Guntur membeberkan kronologi adanya penyusup menjelang digelarnya sidang lanjutan Hasto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Dia mengatakan penyusup tersebut berjumlah 20 orang dengan memakai kaos Adili Hasto dan Adili Megawati. 

Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. 

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved