Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
PDIP Beberkan Kronologi Penyusup saat Sidang Hasto: Ada 20 Orang, Pakai Kaos Adili Hasto-Megawati
PDIP membeberkan kronologi adanya penyusup menjelang digelarnya sidang lanjutan Hasto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
Alhasil, Guntur mengatakan pihaknya meminta kepolisian dan Pamdal Pengadilan yang berjaga untuk mengeluarkan massa yang memakai kaos-kaos bertagar Adili Hasto dan Adili Megawati tersebut.
Saat massa akan dikeluarkan, dia menuturkan sudah ada delapan orang penyusup yang duduk di dekat kamera wartawan dan memperlihatkan kaos bertagar Adili Hasto dan Adili Megawati.
"Ada 8 orang yang sudah duduk di pojok di depan kamera wartawan yang kemudian kami minta buka kemeja mereka, benar di dalamnya kaos-kaos dengan tulisan provokatif tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Guntur menegaskan pihaknya menyesalkan adanya aksi provokatif yang dilakukan sekelompok massa saat persidangan Hasto.
Dia mengatakan aksi semacam itu hanya akan memancing konflik terbuka di tengah masyarakat.
"Sedangkan kami sendiri benar-benar ingin menghormati persidangan dan bisa berjalan dengan kondusif. Karena segala keributan hanya akan merugikan pihak Sekjen PDI Perjuangan," jelasnya.
Kendati demikian, Guntur mengakui bahwa aksi serupa sudah terjadi sejak awal penetapan tersangka terhadap Hasto pada akhir Desember 2024 lalu.
"Bahkan aksi di depan kantor DPP PDI Perjuangan Jumat 11 April pekan lalu yang memfitnah partai dan tokoh-tokoh partai yang kami dapatkan informasi berasal dari massa orderan dan bayaran," katanya.
Hakim Larang Media Lakukan Live Streaming

Di sisi lain, meski sempat ada dugaan penyusup, sidang Hasto dengan agenda pemeriksaan saksi tetap digelar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melarang media untuk menyiarkan secara langsung atau live streaming jalannya persidangan.
Hanya saja, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, tidak menjelaskan terkait pelarangan tersebut.
”Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming, ya. Jadi, hanya sekadar untuk peliputan silakan,” kata Hakim Rios di ruang persidangan.
Tak hanya media, pengunjung sidang juga dilarang untuk merekam jalannya persidangan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan.
"Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat sehingga insya Allah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” ujar Hakim Rios.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.