Apakah Perusahaan Jan Hwa Diana Bisa Ditutup jika Terbukti Tahan Ijazah Karyawan? Ini Kata Wamenaker
Wamenaker buka suara soal kemungkinan perusahaan milik Jan Hwa Diana akan ditutup jika terbukti melanggar hukum berupa menahan ijazah karyawan.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel buka suara terkait kemungkinan perusahaan milik Jan Hwa Diana yaitu UD Sentoso Seal ditutup jika terbukti melakukan penahanan ijazah milik karyawannya.
Ketika ditanya awak media terkait hal tersebut, Noel belum berani menyimpulkan. Dia mengungkapkan sanksi penutupan tersebut masih akan dikaji dan didalami.
"Kami belum sampai ke sana (terkait sanksi penutupan). Nanti kami akan kaji soal itu," katanya saat mengunjungi UD Sentoso Seal di Kecamatan Margomulyo, Kota Surabaya, Kamis (17/4/2025), dikutip dari YouTube Tribunnews.
"Tapi yang jelas, hal-hal yang terkait hak buruh terkait (penahanan) ijazahnya, itu tidak boleh," sambung Noel.
Noel lalu membeberkan terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan olehnya bersama dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji ke perusahaan milik Diana.
Dia menyebut ketika pihak perusahaan ditanya terkait ada atau tidaknya penahanan ijazah karyawan, justru dijawab dengan tidak jelas dan berkelit.
Bahkan, kata Noel, ada pernyataan di mana pihak perusahaan tidak mengenal karyawan yang disebut ijazahnya ditahan.
"Berkelit-kelit orangnya. Nggak mengakui (adanya penahanan ijazah). Jadi, saling tektok, kita tanya Bu Veronica (karyawan) kenal nggak? (pihak perusahaan berkata) Udah resign, tetapi ternyata ada ketika kita temuin," jelasnya.
"Dia bilang kan cuma main doang. Ini kantor, ini tempat bekerja, ini gudang, bukan tempat bermain," sambung Noel.
Baca juga: Tak Cuma Tahan Ijazah, Jan Hwa Diana juga Potong Gaji Karyawan jika Salat Jumat & Tidak Masuk Kerja
Noel juga menyebut banyak kegiatan di perusahaan milik Diana tersebut yang dirasa janggal.
Sehingga, dia berharap adanya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan Diana.
"Jadi banyak hal-hal yang janggal, aneh. Jadi, nanti kita serahkan saja soal tindakan hukumnya ke aparat penegakan hukum," tuturnya.
"Kami tidak mungkin lakukan desakan, tapi kami yakin sekali bahwa kepolisian tahu apa yang harus dilakukan," sambung Noel.
Ada 31 Laporan Penahanan Ijazah
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah menerima 31 laporan terkait penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan Diana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.