Sabtu, 4 Oktober 2025

Apakah Perusahaan Jan Hwa Diana Bisa Ditutup jika Terbukti Tahan Ijazah Karyawan? Ini Kata Wamenaker

Wamenaker buka suara soal kemungkinan perusahaan milik Jan Hwa Diana akan ditutup jika terbukti melanggar hukum berupa menahan ijazah karyawan.

Tangkapan layar dari YouTube Tribunnews
WAMENAKER MEDIASI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel bersama dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji saat bermediasi dengan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana di Kecamatan Margomulyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/4/2025). Noel buka suara soal kemungkinan perusahaan milik Jan Hwa Diana akan ditutup jika terbukti melanggar hukum berupa menahan ijazah karyawan. 

“Kemarin satu pengadu. Ini berkembang di kami ada 31 pengadu. 31 pengadu ini dia nggak kenal, artinya bahasanya lupa,” terang kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo pada Rabu (15/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Widodo menuturkan seluruh pelapor tersebut tidak bekerja di perusahaan yang sama, tetapi ada 12 perusahaan.

“Artinya kurang jelas lah. Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan karyawan itu sebagai karyawannya,” jelasnya.

Widodo menuturkan kini pemerintah tengah mendalami seluruh laporan tersebut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

“Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah. Belum dapat kalau dimana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu,” jelasnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada pihak yang mengaku menahan ijazah karyawan serta tujuan penahanan tersebut. 

“Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat,” katanya. 

Widodo mengatakan setelah menganalisis 31 laporan tersebut pihaknya akan melakukan berita acara pemeriksaan ketenagakerjaan (BAPK) terhadap pelapor. 

“Rencananya kami segera lakukan juga BAPK terhadap karyawan,” ucap dia. 

Diana Dilaporkan ke Polisi oleh 30 Eks Karyawannya

Di sisi lain, 30 mantan karyawan Diana bakal melaporkannya ke polisi pada Kamis (17/4/2025) hari ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah mengumpulkan sejumlah orang yang diduga menjadi korban penahanan ijazah di ruang sidang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"(Total pelapor) saya enggak tahu. Karena hari ini informasinya ada 30 lebih karyawan yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan," kata Eri, ketika ditemui di Balai Kota Surabaya, Rabu (16/4/2025).

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan bahwa 30 orang yang akan melaporkan Diana ke polisi adalah mantan karyawan UD Sentoso Seal.

Dia juga menjelaskan bahwa dari pelapor tersebut, ada yang dipecat tanpa alasan yang jelas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved