Tak Cuma Tahan Ijazah, Jan Hwa Diana juga Potong Gaji Karyawan jika Salat Jumat & Tidak Masuk Kerja
Jan Hwa Diana disebut oleh mantan karyawannya memotong gaji pegawai jika melakukan salat Jumat dan tidak masuk kerja.
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana diduga tidak hanya menahan ijazah karyawannya saja, tetapi turut memotong gaji pegawainya jika menunaikan salat Jumat.
Adapun hal ini disampaikan oleh mantan karyawannya, Peter Evril Sitorus.
Peter mengatakan larangan dan ancaman dari Diana itu tidak digubris oleh para karyawan yang beragama Islam.
Dia mengungkapkan gaji yang dipotong bagi karyawan yang menunaikan salat Jumat sebesar Rp10 ribu.
Padahal, sambungnya, upah karyawan per harinya adalah Rp80 ribu.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, jika merujuk pada pernyataan Peter, maka gaji karyawan yang menunaikan ibadah salat Jumat akan dipotong sebanyak empat kali atau total Rp40 ribu.
"Jadi estimasi untuk tiap bulannya kalau melaksanakan empat kali salat Jumat, mereka kena potongan sekitar Rp40 ribu," lanjut Peter.
Tak cuma saat salat Jumat, Peter juga mengungkapkan Diana turut memotong gaji karyawan jika tidak masuk kerja.
Baca juga: Disnakertrans Jatim akan Dalami Kasus Penahanan Ijazah Karyawan yang Dilakukan Jan Hwa Diana
Bahkan, dia mengatakan pemotongan gaji yang dilakukan lebih parah yaitu dua kali gaji per hari.
"Potongan gaji kalau nggak masuk sehari, potongannya dua hari (kerja). Nominalnya Rp150 ribu. Sementara gaji per hari Rp80 ribu," tuturnya.
Di sisi lain, Peter merupakan salah satu karyawan yang telah mengundurkan diri dari perusahaan Diana tetapi berujung ijazah miliknya ditahan.
"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," ujarnya.
Ada 31 Laporan Penahanan Ijazah
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah menerima 31 laporan terkait penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan Diana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.