Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Penampakan 2 Rumah Mewah Pengacara Ary Bakri, Suka Ngebut di Kompleks

Rumah pengacara Ary Bakri digeledah tim dari Kejaksaan Agung pada Jumat (11/4/2025) malam lalu.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SUAP VONIS LEPAS - Suasana rumah mewah yang dikabarkan milik tersangka pengacara Ariyanto Bakrie atau Ary Bakri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025). Ary Bakri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus suap vonis lepas kepada terdakwa tiga korporasi korupsi ekspor CPO. 

Wahyu kemudian berkoordinasi dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Arif menyetujui permintaan tersebut dengan syarat uang suap naik jadi tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari lalu.

Pengacara dari tiga korporasi CPO itu pun menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang tersebut melalui Wahyu. 

Arif juga menerima 50.000 USD sebagai biaya penghubung.

Kemudian, Arif menunjuk tiga hakim, termasuk Djuyamto, untuk menangani perkara tersebut.

Ketiga hakim ini sepakat memberikan vonis lepas setelah menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar.

Baca juga:  Penampakan Buku Skripsi Jokowi, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Buka Suara

Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun.

Laporan khusus Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved