Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Penampakan 2 Rumah Mewah Pengacara Ary Bakri, Suka Ngebut di Kompleks

Rumah pengacara Ary Bakri digeledah tim dari Kejaksaan Agung pada Jumat (11/4/2025) malam lalu.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SUAP VONIS LEPAS - Suasana rumah mewah yang dikabarkan milik tersangka pengacara Ariyanto Bakrie atau Ary Bakri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025). Ary Bakri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus suap vonis lepas kepada terdakwa tiga korporasi korupsi ekspor CPO. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ariyanto Bakri yang akrab disapa Ary Bakri (AB) adalah satu dari dua pengacara ternama yang terjerat dalam skandal suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait perkara itu, Rumah Ary Bakri digeledah tim dari Kejaksaan Agung pada Jumat (11/4/2025) malam.

Dari rumah Ary Bakri sejumlah mobil mewah disita yakni Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY, Mercy AMG B 1 STS, Lexus RX 500H B 1529 AZL, serta sebuah Ferrari merah dengan pelat D 1169 QGK.

Selain itu, sejumlah sepeda motor mewah dan sepeda juga ikut disita.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, seluruh kendaraan mewah tersebut disita dari rumah salah satu tersangka kasus  Ariyanto Bakri di Pulugadung, Jakarta Timur.

Ariyanto Bakri adalah pengacara atau kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa korupsi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

"Kemudian 21 unit motor dan 7 sepeda ini disita dari rumah Ariyanto Bakri," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

Penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut, apakah benar milik Ary Bakri atau hanya sebagai sarana untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SUAP VONIS LEPAS - Suasana rumah tersangka pengacara Ariyanto Bakrie atau Ary Bakri yang terlibat dalam kasus suap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Kikir No. 26, RT 01 RW 04, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). Dari rumah ini, Kejakasaan Agung (Kejagung) menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura. 
SUAP VONIS LEPAS - Suasana rumah tersangka pengacara Ariyanto Bakrie atau Ary Bakri yang terlibat dalam kasus suap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Kikir No. 26, RT 01 RW 04, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). Dari rumah ini, Kejakasaan Agung (Kejagung) menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura.  (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Pantauan di Rumah Ary Bakri

Pantauan Tribunnews.com pada Selasa (15/4/2025), rumah Ary Bakri yang terletak di Jalan Kikir nomor 26, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, tampak seperti istana pribadi. 

Rumah tiga lantai seluas 20 x 8 meter persegi milik Ary Bakri, berdiri megah di antara rumah-rumah tetangga yang jauh lebih sederhana.

Tampak dari depan, rumah Ary Bakri ditutupi oleh tanaman rambah yang menjulang dari atas hingga bawah. 

Dinding rumahnya juga dihiasi oleh batu alam dan beberapa jendela pada lantai dua dan tiga.

Pagar setinggi dua meter berwarna putih juga menutup garasi rumahnya. Tulisan ‘Lawyer Garage, Kikir 26’ pun sebagai penanda kediaman Ary Bakri. 

PENYITAAN KENDARAAN MEWAH - Sejumlah unit mobil dan sepeda motor mewah sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus terpampang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENYITAAN KENDARAAN MEWAH - Sejumlah unit mobil dan sepeda motor mewah sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus terpampang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). 

Namun siapa sangka pada Sabtu hingga Minggu kemarin, tim Kejagung menyita sejumlah mobi, sepeda motor, dan sepeda di rumahnya.

Tak hanya itu, sejumlah uang tunai dalam pecahan dollar Singapura juga disita.

“Ya, rumahnya yang digeledah, ada tiga mobil derek (Towing) besar, rumahnya Pak Ary disita (digeledah),” kata seorang petugas keamanan yang enggan disebut namanya.

Cerita Tetangga soal Ary Bakri

Ada cerita yang kurang sedap  tentang kepribadian Ary Bakri

Menurut pengakuan petugas keamanan, Ary Bakri dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan orang di sekitarnya. Bahkan, ia sering melaju kencang dengan mobil mewahnya tanpa peduli lingkungan yang ramai.

“Pak Ary sama anak buahnya, ngebut masuk kompleks, pakai mobil mewahnya. Padahal di sini banyak warga, takut ada yang nyebrang anak-anak,” ujarnya.

“Enggak ada senyumnya, enggak ada sapanya,” sambung dia.

Petugas ini pun mengingat momen Lebaran tahun ini, dimana dia bersama rekan-rekannya sempat dibentak-bentak oleh Ary Bakri lantaran menyampaikan surat iuran, melalui sopirnya.

“Dibentak-bentak keamanan di sini, ‘jagoan minta-minta THR’,“ ungkap petugas itu menceritakan momen tersebut.

PENYITAAN KENDARAAN MEWAH - Sejumlah unit mobil dan sepeda motor mewah sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus terpampang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENYITAAN KENDARAAN MEWAH - Sejumlah unit mobil dan sepeda motor mewah sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus terpampang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kisah ini semakin dramatis dengan adanya cerita dari warga sekitar yang tak menyangka jika Ary Bakri, yang tampaknya hidup dalam kemewahan, ternyata terlibat dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar. 

Warga yang terkejut mengaku baru mengetahui keterlibatannya setelah melihat pemberitaan di televisi.

Petugas itu juga menceritakan jika Ketua RT setempat sempat kaget dengan peristiwa penggeledahan rumah Ary Bakri. Sebab, Ketua RT baru menjabat selama kurang lebih tiga bulan.

“Pusing, baru juga menjabat jadi ada masalah begini,” ujarnya menceritakan penggeledahan itu.

Seorang warga sekitar yang ditemui Tribunnews pun mengaku kaget dengan keterlibatan Ary Bakri dalam kasus suap perkara CPO ini. 

Bahkan, warga itu mengaku baru mengetahui kasus ini dari siaran Televisi.

“Disini warga pada bertanya-tanya, Pak Ary korupsi? Pak Ary Korupsi?. Mobil sama motornya disita,” ujar salah seorang warga itu.

Rumah Ary Bakri di Pulo Gadung

Tak hanya di Pulo Gadung Jakarta Timur, Ary Bakri juga dikabarkan memiliki rumah mewah lainnya di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat. 

Rumah berlantai tiga ini, yang kerap dipamerkan di akun media sosialnya, ternyata menyimpan koleksi mobil mewah yang tak lagi terlihat pasca-penggeledahan.

Tribunnews pun menelusuri keberadaan rumah tersebut. Didapati, rumah tersebut berada di Jalan Mendut No 11D, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

Rumah yang kerap diunggah oleh Ary Bakri ini berada di huk, dengan tiga (lantai).

Nuansa putih dengan tembok bagian depan berhias keramik batu alam menghiasi rumah itu dari depan. Ada hiasan Candi juga terlihat berada di dalam rumah

Terlihat, tak ada aktivitas yang mencolok dari lingkungan rumah. Hanya terlihat 2 orang penjaga rumah yang sedang berada di halaman teras. 1 pria dan 1 wanita. 

Wanita yang mengenakan baju merah terus mengawasi setiap tamu maupun orang-orang yang lewat di depan rumah.

Mereka terlihat duduk di kursi persis di depan pintu gerbang utama.

Sesekali, mereka ikut mengajak main dan mengawasi anjing berwarna putih.

Sementara, tidak terlihat lagi jejeran mobil mewah yang terparkir di rumah mewah tersebut. Padahal, Ary Bakri kerap mengunggah mobil mewah miliknya di rumah tersebut.

Terlihat hanya ada aktivitas penjaga rumah yang keluar masuk dan membukakan pintu saat pekerja lainnya hendak masuk ke dalam rumah.

Skandal Suap CPO: Pengaturan Vonis di Pengadilan

Dalam kasus suap terkait perkara korupsi korporasi minyak goreng ini, awalnya Ariyanto Bakri selaku pengacara tiga korporasi CPO berkomunikasi dengan Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara korporasi CPO itu meminta majelis hakim yang dipimpin Djuyamto untuk memberi vonis lepas dengan timbal balik bayaran Rp20 miliar.

Tiga grup korporasi CPO tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

Wahyu kemudian berkoordinasi dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Arif menyetujui permintaan tersebut dengan syarat uang suap naik jadi tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari lalu.

Pengacara dari tiga korporasi CPO itu pun menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang tersebut melalui Wahyu. 

Arif juga menerima 50.000 USD sebagai biaya penghubung.

Kemudian, Arif menunjuk tiga hakim, termasuk Djuyamto, untuk menangani perkara tersebut.

Ketiga hakim ini sepakat memberikan vonis lepas setelah menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar.

Baca juga:  Penampakan Buku Skripsi Jokowi, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Buka Suara

Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun.

Laporan khusus Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved