Kasus Suap Ekspor CPO
Telusuri Aliran Uang Suap, Kejagung Buka Peluang Konfrontasi Semua Tersangka Vonis Lepas Kasus CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri sisa uang suap untuk pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi CPO yang menyeret hakim pengadilan
Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.
"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.
Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.
Baca juga: Kejagung Tak Temukan Uang Suap Vonis Lepas Korporasi di Apartemen Hakim Djuyamto, Kini Ditelusuri
Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.
Kasus Suap Ekspor CPO
Musim Mas Pilih Law Firm Ariyanto Bakri Tangani Kasus CPO, Dinilai Berpeluang Dapat Vonis Onslag |
---|
Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Jaksa Hadirkan Legal Wilmar, Musimas dan Permata Hijau Group |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
---|
Terdakwa Kasus Suap CPO Arif Nuryanta Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.