Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Susunan Majelis Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Imbas Hakim Anggota Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO

Akibat kasus suap ekspor CPO yang menjerat hakim anggota Ali Muhtarom, posisinya kini digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

Penulis: Rifqah
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
3 HAKIM TERSANGKA - Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terdakwa korporasi ekspor CPO, Senin (14/4/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tiga Hakim PN Jakpus sebagai tersangka. Akibat kasus suap ekspor CPO yang menjerat hakim anggota Ali Muhtarom, posisinya kini digantikan oleh hakim Alfis Setyawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim anggota yang mengadili kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong, yakni Ali Muhtarom, terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Sebelumnya, susunan majelis hakim pada perkara Tom Lembong itu diisi oleh Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis hakim.

Kemudian, hakim anggotanya adalah Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah. 

Namun, akibat kasus yang menjerat Ali Muhtarom, posisinya kini digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dennie Arsan Fatrika, sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap ekspor CPO tersebut.

Empat tersangka tersebut adalah:

  1. MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
  2. Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  3. Marcella Santoso (MS), advokat;
  4. Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

Baca juga: MA: Hakim dan Panitera Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO Diberhentikan Sementara

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Suap tersebut, kata Abdul Qohar, diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved