Kasus Suap Ekspor CPO
MA: Hakim dan Panitera Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO Diberhentikan Sementara
MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) akan diberhentikan sementara.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” kata Yanto.
Baca juga: Tom Lembong Sesalkan Ada Hakim Terjerat Kasus Suap Ekspor CPO
Namun jika nanti mereka semua benar terbukti melakukan suap, maka MA akan mengambil tindakan pemberhentian tetap.
“Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” ia menambahkan.
Terkait kasus dugaan suap ini Yanto menegaskan ihwal MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
Sebagai informasi, hakim yang tertangkap tangan memang dapat dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986.
Yanto juga mengatakan ihwal seluruh pihak untuk wajib menghormatinya asa praduga tidak bersalah selama prosesi hukum berlangsung.
Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
---|
Terdakwa Kasus Suap CPO Arif Nuryanta Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS |
---|
Sudah Dibelikan Tanah, NU Kartasura Siap Kembalikan Rp5,7 Miliar dari Hakim Tersangka Suap |
---|
Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.