Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Rekam Jejak Djuyamto Tersangka Suap Perkara CPO, Terima Rp 7,5 M, Pernah Tolak Praperadilan Hasto

Djuyamto menjadi sorotan setelah memutuskan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK.

|
Penulis: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Irwan Rismawan-PN Jaksel)
DJUYAMTO TERIMA SUAP - Hakim Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan. Berikut rekam jejak Djuyamto. 

Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.

Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

Cara Ketua PN Jaksel Mengatur Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengatur vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut setelah Arif menerima uang Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut, dia langsung menunjuk Majelis Hakim untuk menangani perkara tersebut.

Mereka adalah Djuyamto (DJU) sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.

Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhamad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku Ketua Majelis dan ASB selaku Hakim anggota untuk menemuinya.

"Lalu Muhammad Arif Muryanto memberikan uang dollar bila dikurskan ke dalam rupiah senilai Rp 4 miliar 500 juta, dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

Saat penyerahan uang, Arif pun memberikan ucapan terhadap keduanya yakni menyebut jika harus memprioritaskan perkara yang diminta untuk divonis lepas ini.

"Muhamad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," tuturnya.

Lalu, uang sebesar Rp 4,5 miliar tersebut dibagi secara rata untuk 3 orang Majelis Hakim tersebut.

Lalu, sekitar September atau Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dalam bentuk dollar Amerika untuk kembali dibagi tiga.

"Porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," tuturnya.

"Ketiga hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim," sambungnya.

Sosok Djuyamto 

Mengutip situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).

Djuyamto kelahiran 18 Desember 1967.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved