Kasus Suap Ekspor CPO
Daftar Barang Disita Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO, Uang Dolar hingga 21 Motor Mewah
Kejaksaan Agung menyampaikan daftar barang bukti yang disita terkait tindak pidana korupsi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyampaikan daftar barang bukti yang disita terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025) dini hari.
Abdul Qohar mengungkapkan pada Sabtu, 12 April 2025 sejak pukul 12.00 WIB tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan.
"Penggeledahan di tiga tempat di tiga provinsi, di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta sehubungan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat yang sebelumnya sudah ditetapkan empat orang tersangka," ungkapnya.
Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Berikut barang bukti yang didapat selama penggeledahan:
- Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
- 125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
- 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- 7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
- Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar
- Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella)
- Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB)
3 Hakim Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penetapan tiga hakim sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Ketiga tersangka ialah hakim ASB, AM, dan DJU.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Abdul Qohar.
Tiga hakim tersebut diduga menerima uang agar perkara yang dimaksud diputus onslag.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim sebagai Tersangka Vonis Lepas Kasus Korporasi Pengekspor CPO
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan menjadi nyata ketika pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim," ungkapnya.
Abdul Qohar menjelaskan, perkara ini bermula ada kesepakatan antara Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng, dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebsar Rp 20 miliar.
"Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada Muhamamd Arif Nuryanto agar perkara tersebut diputus onslag dan Muhammad Nuryanto menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga nilainya Rp 60 miliar," jelasnya.
Kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan informasi tersebut kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang Rp 60 miliar dan Ariyanto Bakri menyetujui permintaan tersebut.
Kemudian setelah disampaikan beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan.
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Suap Ekspor CPO
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Djuyamto Akui Terima Suap, Harap Kasusnya Jadi Pelajaran bagi Dunia Peradilan |
---|
Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO |
---|
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.