Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kisaran Gaji, Tunjangan hingga Honorarium Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Kisaran gaji, tunjangan hingga honorarium  hakim PN Jakpus tersangka dugaan suap dan gratifikasi kasus ekspor CPO. 

Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
3 HAKIM TERSANGKA - Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terdakwa korporasi ekspor CPO, Senin (14/4/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tiga Hakim PN Jakpus sebagai tersangka. Kisaran gaji, tunjangan hingga honorarium  hakim PN Jakpus tersangka dugaan suap dan gratifikasi kasus ekspor CPO.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Berikut jabatan terakhir yang diampu oleh masing-masing hakim:

ASB:  Hakim karier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

AM: Hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

DJM: Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya juga menjabat Humas pengadilan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, penghasilan hakim di Pengadilan Negeri kelas IA, seperti yang dijabat oleh ASB dan DJM, terdiri dari beberapa komponen.

Hakim karier dengan pangkat dan golongan tertentu menerima gaji pokok antara Rp7 juta hingga Rp12 juta per bulan. 

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, yang dapat membuat total penghasilan mereka mencapai antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per bulan.

Baca juga: Di Balik Terbongkarnya Kasus Suap 3 Hakim dan Ketua PN Jaksel, IPW: Ada Penyadapan!

Sementara itu, hakim ad hoc seperti AM menerima honorarium yang dihitung berdasarkan jumlah sidang dan tanggung jawab yang diemban. 

Penghasilan hakim ad hoc umumnya berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp50 juta per bulan, tergantung pada banyaknya sidang yang ditangani dan kompleksitas kasus yang ada.

Untuk informasi, dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan WG selaku panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).  Serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.

Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Baca juga: Penetapan Tersangka Ketua PN Jaksel Sangat Memalukan, Ketukan Palu Hakim Ditukar dengan Miliaran

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved