Kasus Suap Ekspor CPO
Inilah Sosok 2 Pengacara yang Diduga Menyuap Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta Rp60 Miliar
Ada dua pengacara yang menjadi pelaku penyuapan penanganan kasus ekspor CPO yakni Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR.
Dari rumah mereka, penyidik menemukan dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Foto-foto Puluhan Motor dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Juga Sepeda Mewah
Dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Selatan ini ada 4 orang yang oleh Kejagung telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN
- Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan
- Pengacara Marcella Santoso alias MR dan
- Pengacara Aryantoa alias AR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ada 4 mobil mewah yang telah disita terkait kasus ini. Yakni, mobil sport Ferrari Spider warna merah, mobil sport Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class serta Lexus.
Keempat mobil disita dari rumah tersangka pengacara Aryanto dan telah disita Kejagung.
Kejaksaan Agung juga menyita puluhan motor mewah mengunakan tiga mobil derek ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025) sore.

"Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor," kata Harli Siregar.
Dia mengatakan sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang hari Minggu.
Motor-motor mewah sitaan tersebut antara lain, Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.
Penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda mewah merek BMC dan Lynskey.
Harli menjelaskan, dalam kasus suap ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diminta mengkondisikan agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bisa mengeluarkan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.
Marcella Santoso
kasus suap ekspor CPO
Kejaksaan Agung
Muhammad Arif Nuryanta
Wilmar Group
Musim Mas Group
Kasus Suap Ekspor CPO
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Djuyamto Akui Terima Suap, Harap Kasusnya Jadi Pelajaran bagi Dunia Peradilan |
---|
Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO |
---|
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.