Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim PN Jaksel Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Pembinaan dan Pengawasan Hakim Masih Sangat Lemah

Nasir meminta Mahkamah Agung (MA) perlu memilih dan memilah hakim-hakim yang akan ditempatkan, khususnya di wilayah hukum Jabodetabek. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Dok Tribunnews
SUAP VONIS LEPAS - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil menyebut, pembinaan dan pengawasan terhadap hakim masih sangat lemah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil menyebut, pembinaan dan pengawasan terhadap hakim masih sangat lemah.

Hal itu disampaikannya menanggapi kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim PN Jakarta Pusat, dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Baca juga: Kisaran Gaji, Tunjangan hingga Honorarium Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

"Hakim-hakim yang rentan diretas dengan uang menunjukkan bahwa penempatan, pembinaan, dan pengawasannya masih sangat lemah," kata Nasir kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Ke depan, menurut Nasir, Mahkamah Agung (MA) perlu memilih dan memilah hakim-hakim yang akan ditempatkan, khususnya di wilayah hukum Jabodetabek. 

Lebih lanjut, ia berharap kasus tersebut segera diusut tuntas, sehingga jika ada pihak-pihak lain yang terlibat bisa terungkap.

"Kasus itu bukan hanya dievaluasi secara internal oleh pimpinan MA, masyarakat berharap kejaksaan bisa membuka kotak pandora dalam kasus itu sehingga dapat diketahui siapa saja yang ikut terlibat," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

Baca juga: Di Balik Terbongkarnya Kasus Suap 3 Hakim dan Ketua PN Jaksel, IPW: Ada Penyadapan!

Empat tersangka tersebut adalah:

  1. MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  2. Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
  3. Marcella Santoso (MS), advokat
  4. Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. 

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni:

  1. Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim
  2. Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota 
  3. Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved