Kasus Suap Ekspor CPO
Sederet Mobil Mewah Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel, dari Ferrari hingga Lexus
Berikut sejumlah kendaraan mewah yang disita penyidik Kejaksaan Agung sebagai barang bukti kasus dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan.
Penyidikan dilanjutkan dengan menggeledah rumah kediaman advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Dan terakhir, penggeledahan dilakukan di rumah Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Sejumlah alat bukti berupa uang dan dokumen turut diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Lalu pada Sabtu siang, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yakni WG, MS, AR, MAN, DDP selaku istri dari AR, IIN, BS sebagai sopir MAN, dan lima staf dari MS, yakni BHQ, ZUL, YSF, AS, serta VRL sebagai tim advokat dari kantor firma hukum.
Baca juga: Kejagung Periksa Hakim yang Vonis Lepas 3 Korporasi Sawit Terkait Kasus Suap Ketua PN Jaksel
Pada Sabtu (12/4/2025) malam, penyidik menetapkan WG, MS, AR, dan MAN sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Abdul Qohar.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," lanjut dia.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.
Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag (lepas)," ujarnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Alfarizy Ajie/Adi Suhendi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.