Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Periksa Hakim yang Vonis Lepas 3 Korporasi Sawit Terkait Kasus Suap Ketua PN Jaksel
Kejaksaan Agung memeriksa Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas 3 korporasi terdakwa korupsi ekspor CPO yang jerat Ketua PN Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam hal ini Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditangkap karena diduga menerima suap untuk mengatur vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini ada dua majelis hakim yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang sedang diperiksa (Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Harli saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, disebut Harli, sudah tiba ke kantor Kejagung sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Suap Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta
"Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik, hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," ungkapnya.
Kejaksaan Agung RI diketahui menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara vonis lepas 3 korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel
Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.
Suap tersebut diberikan MS dan AR untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Diketahui putusan onslag atau lepas dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.
Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun terhadap Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Putusan lepas tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.