Kasus Suap Ekspor CPO
Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Suap Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta
Anggota Komisi III DPR RI meminta Kejagung untuk mengusut tuntas perkara suap korupsi ekspor CPO yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sigap mengungkap kasus penanganan perkara suap ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Satu di antaranya adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika kasus ini bergulir, Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya apresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang sigap dan cepat tanggap mengungkap kasus ini," kata Hinca saat dihubungi Tribunnews.com Minggu (13/4/2025).
Baca juga: Kronologis Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Terjerat Suap Rp 60 Miliar Terkait Vonis Lepas Korporasi
Hinca meminta Kejagung untuk mengusut tuntas perkara suap CPO tersebut.
Termasuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada penegak hukum yang menerima suap, dan juga kepada si pemberi suap.
"Kita dukung untuk Kejaksaan Agung tuntaskan kasus ini, memastikan hukum ditegakkan, dan keadilan dihadirkan. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Hinca.
Baca juga: Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah lain, serta menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, serta sejumlah mobil mewah.
Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.
"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," sambungnya.
Mereka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Barang bukti yang disita Kejagung dalam kasus ini antara lain adalah uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.