Kasus Suap Ekspor CPO
Kronologis Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Terjerat Suap Rp 60 Miliar Terkait Vonis Lepas Korporasi
Kejaksaan Agung mengungkap kronologis penangkapan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terkait kasus suap vonis bebas ekspor CPO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap kronologis penangkapan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terkait kasus suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di lima tempat yang berada di wilayah Jakarta pada Jumat (11/4/2025) malam.
Saat itu, Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan mantan kepala Badan Diklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Diketahui Zarof Ricar saat ini masih menjalani proses hukum setelah diamankan terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Kasus Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar dari 3 Perusahaan
Dalam penggeledahan tersebut penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Sabtu (12/4/2025), penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan sejumlah tempat lainnya di luar provinsi Jakarta.
Kemudian pada 12 april 2025 penyidik melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam ini juga menggeledah sejumlah tempat di luar Jakarta.
Baca juga: Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel
Satu tempat yang digeledah adalah rumah Wahyu Gunawan (WG) yang menjabat sebagai panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Villa Gading Indah.
Dari penggeledahan tersebut penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti uang dalam bentuk sejumlah valuta asing.
Bukan hanya di dalam rumah, penyidik Kejaksaan Agung pun menyita uang valuta asing di mobil Wahyu Gunawan.
Selanjutnya penyidik pun menggeledah dua rumah advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Kemudian, menggeledah rumah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan barang bukti uang dan sejumlah dokumen.
Kemudian pada Sabtu (12/4/2025) siang penyidik mengamankan 12 orang terkait temuan suap serta gratifikasi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.