Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Sita Puluhan Ribu Uang Asing hingga Mobil Mewah terkait Kasus Suap Ekspor CPO
Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti terkait pengusutan kasus suap vonis lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ada pula satu amplop putih berisi 72 lembar uang dolar singapura pecahan 100.
Kemudian, turut disita dompet warna hitam berisi berbagai macam uang mulai dari dolar Singapura, dolar AS, rupiah, dan Malaysia (ringgit).
Mobil Mewah
Selain uang, Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah kendaraan mewah, di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.
Empat mobil mewah itu, ditemukan di kediaman advokat Ariyanto.
Keempat mobil tersebut, terparkir di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung. Mobil pertama yang disita adalah Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY.
Selain itu, terdapat dua mobil mewah berwarna hitam, yaitu Mercy AMG dengan nomor polisi B 1 STS dan Lexus RX 500H bernomor polisi B 1529 AZL.
Satu mobil lainnya adalah Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi D 1169 QGK.
Penyidik masih mendalami kepemilikan mobil-mobil mewah tersebut, apakah murni milik AR atau digunakan untuk menyuap hakim di PN Jakarta Pusat.
Kasus Suap PN Jaksel
Diketahui, kasus suap terjadi ketika MAN alias Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.
Uang suap diberikan agar tiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group divonis lepas.
Suap diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjadi panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag (lepas), di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya, Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
(Tribunnews.com/Milani/Adi Suhendi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.