Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Sita Puluhan Ribu Uang Asing hingga Mobil Mewah terkait Kasus Suap Ekspor CPO

Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti terkait pengusutan kasus suap vonis lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/Alfarizy
SUAP KETUA PN - Konferensi pers Kejaksaan Agung RI kasus dugaan suap perkara ekspor CPO, pada Sabtu (12/4/2025) malam,di Gedung Kejaksaan Agung. Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti terkait pengusutan kasus suap vonis lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti terkait pengusutan kasus suap vonis lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung sejauh ini telah menggeledah lima lokasi. 

Hasilnya, sejumlah uang asing disita dari kediaman Muhammad Arif di Jawa Tengah dan Wahyu Gunawan

Wahyu Gunawan merupakan panitera muda PN Jakarta Utara yang menjadi perantara suap terhadap Arif.

Kemudian, empat mobil mewah juga disita penyidik dari rumah seorang advokat bernama Ariyanto yang diduga menyuap Arif. 

Uang 

Abdul Qohar mengungkap ada empat mata uang yang disita dari rumah Wahyu Gunawan

Di antaranya mata uang Singapura, China, Amerika Serikat (AS), dan Indonesia.

"Uang dolar Singapura sebanyak 40 ribu, dolar AS 5.700, 200 yen, dan Rp 10.804.000. Uang tersebut ditemukan di rumah tinggal WG yaitu di Villa Gading Indah," Kata Abdul Qohar, di Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Begitu pun di mobil Wahyu Gunawan, penyidik menemukan barang bukti uang asing dan rupiah.

"Uang dolar Singapura 3.400, 600 USD, dan rupiah 11.100.000 ditemukan di dalam mobil milik WG," ujarnya.

Baca juga: Sosok Djuyamto, Hakim Perkara Korupsi CPO yang Seret Ketua PN Jaksel dalam Dugaan Suap Rp 60 Miliar

Sementara, di rumah Arif, Qohar mengatakan, pihaknya menyita uang tunai terdiri dari 65.000 SGD dalam amplop cokelat di tas miliknya dan amplop putih berisi 7.200 USD.

Kemudian, satu buah dompet berisi 2.300 USD, 2.316 SGD, 256 RM, dan Rp25.850.000.

Lalu, di rumah Ariyanto, penyidik menemukan barang bukti uang Rp 136.950.000.

Selain itu, ditemukan satu amplop warna coklat berisi 65 lembar uang dolar singapura pecahan 1.000

Ada pula satu amplop putih berisi 72 lembar uang dolar singapura pecahan 100.

Kemudian, turut disita dompet warna hitam berisi berbagai macam uang mulai dari dolar Singapura, dolar AS, rupiah, dan Malaysia (ringgit).

Mobil Mewah 

Selain uang, Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah kendaraan mewah, di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.

Empat mobil mewah itu, ditemukan di kediaman advokat Ariyanto. 

Keempat mobil tersebut, terparkir di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung. Mobil pertama yang disita adalah Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY.

Selain itu, terdapat dua mobil mewah berwarna hitam, yaitu Mercy AMG dengan nomor polisi B 1 STS dan Lexus RX 500H bernomor polisi B 1529 AZL.

Satu mobil lainnya adalah Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi D 1169 QGK.

Penyidik masih mendalami kepemilikan mobil-mobil mewah tersebut, apakah murni milik AR atau digunakan untuk menyuap hakim di PN Jakarta Pusat.

Kasus Suap PN Jaksel 

Diketahui, kasus suap terjadi ketika MAN alias Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.

Uang suap diberikan agar tiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group divonis lepas.

Suap diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjadi panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag (lepas), di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya, Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

(Tribunnews.com/Milani/Adi Suhendi) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved