Tim Pengamanan Kapolri Pukul Jurnalis, Anggota Komisi III DPR Dorong Aparat Edukasi soal Kerja Pers
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar Polri memberikan edukasi khusus untuk seluruh jajaran anggota Polisi terkait kerja-kerja jurnalis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar Polri memberikan edukasi khusus untuk seluruh jajaran anggota Polisi terkait kerja-kerja jurnalis atau pers.
Hal ini menyusul insiden pemukulan yang dilakukan tim pengamanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jurnalis saat tengah bertugas melakukan peliputan.
“Saya rasa menjadi mendesak saat ini melakukan edukasi untuk meningkatkan pemahaman dari anggota polisi maupun aparat keamanan dari instansi lainnya terkait kerja-kerja pers. Termasuk juga tentang kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Abdullah, Rabu (9/4/2024).
“Tujuannya agar para aparat keamanan ini tahu prinsip, nilai dan cara kerja dari pers dan hak yang dimiliki jurnalis dalam bekerja. Karena kekerasan dan intimidasi terhadap pers dari aparat keamanan sudah seringkali terjadi,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dugaan kekerasan tim pengaman Kapolri terjadi ketika para jurnalis meliput kegiatan Jenderal Sigit saat menyapa penumpang di Stasiun Tawang Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
Saat itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Saat kejadian, tim pengamanan Kapolri bernama Ipda Endry Purwa Sefa meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.
Salah satunya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.
Sesampainya di peron, Ipda Endry menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, terdengar juga ancaman kepada para jurnalis.
Terkait kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis ini, Abdullah meminta agar Ipda Endry ditindak dengan tegas. Apalagi Kapolri juga sudah memerintahkan agar insiden terhadap jurnalis tersebut diusut tuntas.
“Bentuk keseriusan dalam mendukung kebebasan pers dan HAM yang dilindungi dalam undang-undang dasar, kemudian undang-undang tentang pers dan undang-undang tentang hak asasi manusia, sudah sepatutnya pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis media dihukum maksimal,” kata Abdullah.
Jika tidak diberi sanksi tegas, pria yang akrab disapa Abduh itu menyebut akan ada anggapan Polri menormalisasi intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis atau pekerja media.
“Tentunya ini mengancam serta dapat menggerus praktik-praktik dari demokrasi di Indonesia ke depannya,” kata Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Ray Rangkuti: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perlu Dicopot |
![]() |
---|
Kapolri Terbuka Terhadap Rekomendasi Tim Reformasi Polri, Termasuk Pemberhentian Jabatan |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Kapolri Sebut Reformasi Polri Tak Tunggu Instruksi Presiden Prabowo, Pastikan Perusuh Harus Ditindak |
![]() |
---|
Andi Widjajanto: Kerusuhan Agustus dan Berebut Pengaruh Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.