Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Terdakwa Mangapul Ungkap Istilah 'Satu Pintu' dalam Perkara Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Mangapul mengatakan bahwa istilah satu pintu merupakan arahan yang diberikan Erintuah Damanik terkait penerimaan uang suap dari pengacara Lisa Rahmat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS SUAP HAKIM - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif Mangapul bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4/2025). Mangapul mengungkap ada istilah satu pintu dalam suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved