Selasa, 30 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Terdakwa Mangapul Ungkap Istilah 'Satu Pintu' dalam Perkara Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Mangapul mengatakan bahwa istilah satu pintu merupakan arahan yang diberikan Erintuah Damanik terkait penerimaan uang suap dari pengacara Lisa Rahmat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS SUAP HAKIM - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif Mangapul bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4/2025). Mangapul mengungkap ada istilah satu pintu dalam suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif, Mangapul mengungkap ada istilah 'satu pintu' terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Mangapul mengatakan bahwa istilah satu pintu merupakan arahan yang diberikan Erintuah Damanik terkait penerimaan uang suap dari pengacara Lisa Rahmat sebagai imbalan karena telah jatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Seperti diketahui Erintuah merupakan Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya.

Baca juga: Pengakuan Erintuah Damanik, Berniat Bunuh Diri karena Terjerat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Adapun hal itu diungkapkan Mangapul saat dirinya menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Pernyataan Mangapul bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (Jpu) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Mangapul perihal pernyataannya soal satu pintu.

"Lalu di keterangan saksi ini di poin 9 bahwa menyatakan dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah mengatakan 'oke kalau begitu satu pintu' betul kan seperti itu di keterangan saksi poin 9?," tanya Jaksa.

"Ya," jawab Mangapul.

Kemudian Mangapul menuturkan, bahwa pernyataan satu pintu itu disampaikan Erintuah ketika menggelar dua kali musyawarah majelis hakim mengenai perkara Ronald Tannur.

Dalam musyawarah kedua, Erintuah kata Mangapul kembali mengingatkan kepadanya dan Heru guna memastikan memberi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

"Akhirnya kami sama seperti kemarin sepakat bebas, disitu baru ada kata-kata itu (satu pintu)," ucap Mangapul.

Menyikapi jawaban itu, Jaksa kemudian meminta penjelasan lebih rinci kepada Mangapul terkait maksud dari istilah satu pintu yang diungkapkan Erintuah.

Disana Mangapul menuturkan bahwa istilah satu pintu karena Erintuah yang nantinya bakal menemui Lisa Rachmat untuk menerima imbalan atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Satu Pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia beliau enggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya bahwa akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," kata Mangapul.

"Uang?," tanya Jaksa memastikan.

"Uang," ucap Mangapul membenarkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved