Nasib Lucky Hakim seusai Kedapatan Liburan Tanpa Izin : Ditegur Dedi Mulyadi, Kini Dibayangi Sanksi
Nasib Bupati Indramayu, Lucky Hakim setelah kedapatan berlibur ke Jepang tanpa izin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Mendagri Tito Karnavian.
"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.
Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan terkait dengan adanya sanksi dari pelanggaran UU tersebut.
Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.
Baca juga: 5 Fakta Lucky Hakim Liburan ke Jepang: Wamendagri Minta Klarifikasi, Dedi Mulyadi Beri Teguran
DPR Minta Lucky Hakim Diberi Sanksi
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan sanksi terhadap Lucky Hakim.
Ia menyebut, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain agar lebih disiplin.
Rifqi menjelaskan, bahwa setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik.
Oleh karena itu, kepala daerah tidak seharusnya pergi berlibur tanpa izin.
“Kalau bupati atau wali kota, izinnya harus melalui gubernur dan selanjutnya ke Mendagri. Kalau gubernur, langsung ke presiden,” jelas legislator dari Fraksi NasDem tersebut.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rifqah/M. Zulfikar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.