Minggu, 5 Oktober 2025

Nasib Lucky Hakim seusai Kedapatan Liburan Tanpa Izin : Ditegur Dedi Mulyadi, Kini Dibayangi Sanksi

Nasib Bupati Indramayu, Lucky Hakim setelah kedapatan berlibur ke Jepang tanpa izin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Mendagri Tito Karnavian.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com Fersianus Waku/Tangkap layar TikTok @dedimulyadiofficial
LUCKY HAKIM KE JEPANG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri), melayangkan sindiran kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kanan), yang berlibur ke Jepang tanpa izin. Sindiran itu disampaikan Dedi lewat akun TikTok-nya, Minggu (6/4/2025). Menanggapi hal itu, Lucky memastikan bakal menghadap ke Dedi dan Mendagri Tito Karnavian sepulang dari Jepang. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim banjir kritik setelah ketahuan liburan ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Aksi Lucky Hakim dinilai telah menyalahi Undang-undang. 

Polemik plesiran Lucky Hakim ke Jepang pertama kali disorot oleh Dedi Mulyadi

Melalui akun Instagram-nya, Dedi menyentil Lucky Hakim dan memintanya izin terlebih dahulu sebelum pergi berlibur. 

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis Dedi dalam unggahan Instagram-nya. 

Lucky Hakim pun telah memberikan klarifikasi terkait kontroversi liburan keluarganya ke Jepang

Ia bersama keluarga liburan ke Jepang selama empat hari, mulai 2 hingga 5  April 2025. 

“Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insya Allah tanggal 8 sudah kembali kerja,” ujar Lucky Hakim.

Dia juga menegaskan liburan yang dilakukannya tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu lantaran perjalanannya tersebut bukan untuk kepentingan kedinasan.

“Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” ujar dia.

Komentar Kemendagri

Baca juga: Penjelasan Kemendagri dan Gubernur Jabar soal Lucky Hakim ke Jepang Tak Pamit, Bisa Diberhentikan?

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya turut mengomentari kontroversi liburan Lucky Hakim ke Jepang

Bima mengatakan tengah meminta penjelasan dari Lucky Hakim

Politisi PAN itu mengatakan, Lucky Hakim disinyalir melanggar Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah lantaran tak mengantongi izin Gubernur dan Mendagri saat berlibur ke Jepang

"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya. 

Di mana dalam aturan UU tahun 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.

"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.

Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan terkait dengan adanya sanksi dari pelanggaran UU tersebut.

Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.

Baca juga: 5 Fakta Lucky Hakim Liburan ke Jepang: Wamendagri Minta Klarifikasi, Dedi Mulyadi Beri Teguran

DPR Minta Lucky Hakim Diberi Sanksi 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan sanksi terhadap Lucky Hakim

Ia menyebut, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain agar lebih disiplin. 

Rifqi menjelaskan, bahwa setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik.

Oleh karena itu, kepala daerah tidak seharusnya pergi berlibur tanpa izin. 

“Kalau bupati atau wali kota, izinnya harus melalui gubernur dan selanjutnya ke Mendagri. Kalau gubernur, langsung ke presiden,” jelas legislator dari Fraksi NasDem tersebut.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rifqah/M. Zulfikar) 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved