Nasib Lucky Hakim seusai Kedapatan Liburan Tanpa Izin : Ditegur Dedi Mulyadi, Kini Dibayangi Sanksi
Nasib Bupati Indramayu, Lucky Hakim setelah kedapatan berlibur ke Jepang tanpa izin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Mendagri Tito Karnavian.
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim banjir kritik setelah ketahuan liburan ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Aksi Lucky Hakim dinilai telah menyalahi Undang-undang.
Polemik plesiran Lucky Hakim ke Jepang pertama kali disorot oleh Dedi Mulyadi.
Melalui akun Instagram-nya, Dedi menyentil Lucky Hakim dan memintanya izin terlebih dahulu sebelum pergi berlibur.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis Dedi dalam unggahan Instagram-nya.
Lucky Hakim pun telah memberikan klarifikasi terkait kontroversi liburan keluarganya ke Jepang.
Ia bersama keluarga liburan ke Jepang selama empat hari, mulai 2 hingga 5 April 2025.
“Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insya Allah tanggal 8 sudah kembali kerja,” ujar Lucky Hakim.
Dia juga menegaskan liburan yang dilakukannya tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu lantaran perjalanannya tersebut bukan untuk kepentingan kedinasan.
“Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” ujar dia.
Komentar Kemendagri
Baca juga: Penjelasan Kemendagri dan Gubernur Jabar soal Lucky Hakim ke Jepang Tak Pamit, Bisa Diberhentikan?
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya turut mengomentari kontroversi liburan Lucky Hakim ke Jepang.
Bima mengatakan tengah meminta penjelasan dari Lucky Hakim.
Politisi PAN itu mengatakan, Lucky Hakim disinyalir melanggar Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah lantaran tak mengantongi izin Gubernur dan Mendagri saat berlibur ke Jepang.
"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.
Di mana dalam aturan UU tahun 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.
"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata dia.
Atas hal itu, politikus DPP PAN tersebut mengingatkan terkait dengan adanya sanksi dari pelanggaran UU tersebut.
Kata dia, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.
Baca juga: 5 Fakta Lucky Hakim Liburan ke Jepang: Wamendagri Minta Klarifikasi, Dedi Mulyadi Beri Teguran
DPR Minta Lucky Hakim Diberi Sanksi
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan sanksi terhadap Lucky Hakim.
Ia menyebut, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain agar lebih disiplin.
Rifqi menjelaskan, bahwa setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik.
Oleh karena itu, kepala daerah tidak seharusnya pergi berlibur tanpa izin.
“Kalau bupati atau wali kota, izinnya harus melalui gubernur dan selanjutnya ke Mendagri. Kalau gubernur, langsung ke presiden,” jelas legislator dari Fraksi NasDem tersebut.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rifqah/M. Zulfikar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.