Senin, 29 September 2025

Lebaran 2025

5 Fakta Lucky Hakim Liburan ke Jepang: Wamendagri Minta Klarifikasi, Dedi Mulyadi Beri Teguran

Lucky Hakim mengaku liburan ke Jepang tak pakai APBD. Dedi Mulyadi beri teguran karena keluar negeri tak izin. Wamendagri akan minta klarifikasi Lucky

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com Fersianus Waku/Tangkap layar TikTok @dedimulyadiofficial
LUCKY HAKIM KE JEPANG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri), melayangkan sindiran kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kanan), yang berlibur ke Jepang tanpa izin. Sindiran itu disampaikan Dedi lewat akun TikTok-nya, Minggu (6/4/2025). Menanggapi hal itu, Lucky memastikan bakal menghadap ke Dedi dan Mendagri Tito Karnavian sepulang dari Jepang. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik Bupati Indramayu, Lucky Hakim liburan ke Jepang mendapat sorotan dari anggota DPR RI, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski mengaku tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun plesiran ke Jepang dilakukan saat libur lebaran 2025.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian keluar negeri selama libur lebaran 2025.

Lucky Hakim dan keluarganya berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025).

Dedi Mulyadi baru mengetahui Lucky Hakim berada di Jepang pada Minggu (6/4/2025) dari postingan Instagram @japantour.id.

Foto Lucky Hakim jalan-jalan ke Jepang diunggah ulang Dedi Mulyadi di akun TikTok @dedimulyadiofficial dan diberi tulisan sindiran.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah..." tulis Dedi Mulyadi.

Berikut 5 fakta Lucky Hakim jalan-jalan ke Jepang tanpa izin:

1. Wamendagri akan Panggil Lucky Hakim

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengaku sudah menghubungi Lucky Hakim dan meminta klarifikasi terkait keluar negeri tanpa izin.

"Saya sudah komunikasi dengan pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," ujarnya.

Baca juga: Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi, Wamendagri Minta Penjelasan

Informasi yang disampaikan Lucky Hakim belum detail dan akan meminta keterangan sepulang dari Jepang.

"Belum detail menjelaskan," imbuhnya.

Ia membenarkan adanya undang-undang yang mengatur perjalanan kepala daerah keluar negeri.

"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," tegasnya.

Bima Arya enggan membahas sanksi yang akan dijatuhkan ke Lucky Hakim lantaran belum ada klarifikasi.

"Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau," terangnya.

2. Kata Ketua Komisi II DPR RI

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan