Selasa, 30 September 2025

Batas Waktu 8 April, ASN yang Absen Setelah Libur Lebaran Terancam Sanksi

ASN wajib masuk kerja setelah libur Lebaran pada 8 April 2025. Pegawai yang absen tanpa alasan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dok Kementerian PANRB
MENTERI PANRB - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025. ASN wajib masuk kerja setelah libur Lebaran pada 8 April 2025. Pegawai yang absen tanpa alasan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menteri Rini menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan disiplin, termasuk tidak masuk kerja tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

PPK akan memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, yang bisa berupa teguran hingga tindakan lebih berat jika diperlukan.

Pemerintah menekankan agar ASN tidak menganggap remeh kewajiban kembali bekerja setelah libur panjang ini.

Disiplin ASN dalam menjalankan tugasnya sangat penting untuk memastikan pelayanan publik yang lancar dan efektif, terutama setelah masa cuti bersama Idulfitri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan