Batas Waktu 8 April, ASN yang Absen Setelah Libur Lebaran Terancam Sanksi
ASN wajib masuk kerja setelah libur Lebaran pada 8 April 2025. Pegawai yang absen tanpa alasan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Glery Lazuardi
Menteri Rini menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan disiplin, termasuk tidak masuk kerja tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
PPK akan memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, yang bisa berupa teguran hingga tindakan lebih berat jika diperlukan.
Pemerintah menekankan agar ASN tidak menganggap remeh kewajiban kembali bekerja setelah libur panjang ini.
Disiplin ASN dalam menjalankan tugasnya sangat penting untuk memastikan pelayanan publik yang lancar dan efektif, terutama setelah masa cuti bersama Idulfitri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.