Batas Waktu 8 April, ASN yang Absen Setelah Libur Lebaran Terancam Sanksi
ASN wajib masuk kerja setelah libur Lebaran pada 8 April 2025. Pegawai yang absen tanpa alasan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
ASN diminta kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah libur Lebaran. Absen tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi.
Menteri PANRB meminta PPK di setiap instansi mengawasi disiplin ASN untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar pasca libur.
ASN bisa bekerja fleksibel pada 8 April 2025, baik dari segi waktu maupun lokasi, sesuai pengaturan yang ditetapkan oleh PPK masing-masing.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ASN di seluruh Indonesia diwajibkan kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah libur Lebaran.
Pegawai yang absen tanpa alasan yang jelas akan menghadapi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan pentingnya disiplin dalam memulai kembali pelayanan publik pasca-cuti bersama Idulfitri.
Baca juga: Jadwal Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran: ASN Dapat FWA, Pegawai Swasta Harus Kembali ke Kantor
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja dengan disiplin setelah libur Idulfitri 1446 H yang cukup panjang.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja pada 8 April tanpa keterangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengawasan terhadap kinerja ASN harus dilaksanakan dengan ketat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, guna memastikan pegawai kembali bekerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," ujar Rini di Jakarta pada Senin, 7 April 2025.
Libur Lebaran yang diikuti dengan cuti bersama bagi ASN telah berlangsung cukup lama, dan kini saatnya bagi mereka untuk kembali menjalankan tugas negara.
"Setelah libur yang cukup panjang, sudah saatnya ASN kembali berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambah Rini.
Flexible Working Arrangement (FWA)
Pemerintah juga memberi fleksibilitas kerja bagi ASN pada 8 April 2025, yang disebut sebagai Flexible Working Arrangement (FWA).
Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dengan lebih fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi, sesuai dengan pengaturan yang ditetapkan oleh PPK dan pimpinan instansi masing-masing.
"FWA bertujuan untuk menjaga kelancaran operasional pemerintah, di mana ASN tetap bisa bekerja meskipun dalam pengaturan yang lebih fleksibel," ujar Menteri Rini.
FWA ini diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025, yang menyatakan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini berlaku untuk hari setelah cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 8 April 2025.
Baca juga: Kebijakan FWA ASN 8 April 2025, Kementerian PANRB Beri Penjelasan
Sanksi Bagi ASN yang Absen
Menteri Rini menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan disiplin, termasuk tidak masuk kerja tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
PPK akan memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, yang bisa berupa teguran hingga tindakan lebih berat jika diperlukan.
Pemerintah menekankan agar ASN tidak menganggap remeh kewajiban kembali bekerja setelah libur panjang ini.
Disiplin ASN dalam menjalankan tugasnya sangat penting untuk memastikan pelayanan publik yang lancar dan efektif, terutama setelah masa cuti bersama Idulfitri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.