Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Jumran, Anggota TNI AL Pembunuh Juwita Wartawan Banjarbaru, Resmi Jadi Tersangka
Jumran telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru, Juwita. Hal ini disampaikan pengacara korban.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap wartawan Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, M. Pazri, setelah mendampingi keluarga Juwita saat diperiksa oleh Denpom AL, Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).
Pazri menuturkan hal ini diektahui setelah penyidik mengonfirmasi kepadanya terkait perubahan status Jumran dari terduga pelaku menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan Jumran sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu (29/3/2025) llau.
Kini, sambung Pazri, Jumran ditahan selama 20 hari ke depan.
“Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi,” katanya dikutip dari Banjarmasin Post.
Di sisi lain, dalam proses penyidikan, Pazri mengungkapkan ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti sepeda motor dan mobil rental.
“Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya terkait motif Jumran tega membunuh Juwita, Pazri mengungkapkan hal tersebut masih didalami.
“Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” katanya.
Baca juga: 2 Bukti Baru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Denpom TNI AL Banjarmasin Amankan Mobil dan Motor
Ada Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Dirudapaksa Tersangka 2 Kali
Pazri juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari keluarga Juwita bahwa tersangka sempat merudapaksa sebanyak dua kali sebelum menghabisi korban.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya.
Adapun peristiwa pertama terjadi dalam rentang waktu 25-30 Desember 2024.
Sementara, peristiwa kedua tepat pada saat jasad Juwita ditemukan tergeletak di pinggir jalan di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalsel yaitu 22 Maret 2025 lalu.
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.