Senin, 29 September 2025

Buntut Panjang Bolehkan ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Walkot Depok Kena Tegur Wamendagri dan KPK

Wali Kota Depok kena teguran dari Wamendagri dan KPK setelah mengizinkan ASN membawa mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Kolase Tribunnews/Kompas
WALKOT DEPOK KENA TEGUR - Wali Kota Depok, Supian Suri ditegur oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Bima Arya menegaskan mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan bukan kepentingan pribadi seperti mudik. Hal ini disampaikannya setelah salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Izin dari Wali Kota Depok, Supian Suri untuk membolehkan aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik lebaran berbuntut panjang.

Diketahui, Supian mengungkapkan salah satu alasan dirinya memperbolehkan pegawainya untuk memakai mobil dinas sebagai bentuk apresiasi.

Tak cuma itu, dia juga menyebut tak semua pegawainya memiliki kendaraan pribadi sehingga diizinkan untuk memakai mobil dinas demi memperlancar mudik ke kampung halaman.

“Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” jelasnya pada Sabtu (29/3/2025) lalu, dikutip dari Tribun Jabar.

Lalu, alasan kedua adalah Supian berharap dengan ASN membawa mobil dinas untuk mudik, maka bisa kembali bekerja tepat waktu tanpa alasan kendala transportasi.

Dia menganggap mobil dinas adalah fasilitas yang melekat bagi ASN.

Di sisi lain, Supian juga mewanti-wanti kepada ASN yang membawa mobil dinas untuk mudik agar menjaga keamanannya.

Ia menegaskan bagi mobil dinas yang hilang maka wajib mengganti rugi.

“Itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara (seperti sedia kala) jika semisalnya hal itu terjadi,” tandasnya. 

Baca juga: Dedi Mulyadi dan Kemendagri Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Berikut Aturan dan Sanksi Penggunaan

Wamendagri Bakal Tegur

Terkait izin tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya bakal menegur Supian.

Dikutip dari Warta Kota, Bima menegaskan mobil dinas adalah aset negara dan harus digunakan untuk kepentingan publik alih-alih kepentingan pribadi ASN.

“Ya akan kita tegur, sebab mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Bima setelah menunaikan salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025).

Bima menegaskan seharusnya penggunaan mobil dinas bagi ASN seperti untuk kepentingan mudik tidak diperbolehkan.

Dia khawatir ketika mobil dinas itu digunakan dan berujung kerusakan, maka akan menimbulkan kerugian negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan