Buntut Panjang Bolehkan ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Walkot Depok Kena Tegur Wamendagri dan KPK
Wali Kota Depok kena teguran dari Wamendagri dan KPK setelah mengizinkan ASN membawa mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Izin dari Wali Kota Depok, Supian Suri untuk membolehkan aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik lebaran berbuntut panjang.
Diketahui, Supian mengungkapkan salah satu alasan dirinya memperbolehkan pegawainya untuk memakai mobil dinas sebagai bentuk apresiasi.
Tak cuma itu, dia juga menyebut tak semua pegawainya memiliki kendaraan pribadi sehingga diizinkan untuk memakai mobil dinas demi memperlancar mudik ke kampung halaman.
“Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” jelasnya pada Sabtu (29/3/2025) lalu, dikutip dari Tribun Jabar.
Lalu, alasan kedua adalah Supian berharap dengan ASN membawa mobil dinas untuk mudik, maka bisa kembali bekerja tepat waktu tanpa alasan kendala transportasi.
Dia menganggap mobil dinas adalah fasilitas yang melekat bagi ASN.
Di sisi lain, Supian juga mewanti-wanti kepada ASN yang membawa mobil dinas untuk mudik agar menjaga keamanannya.
Ia menegaskan bagi mobil dinas yang hilang maka wajib mengganti rugi.
“Itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara (seperti sedia kala) jika semisalnya hal itu terjadi,” tandasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi dan Kemendagri Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Berikut Aturan dan Sanksi Penggunaan
Wamendagri Bakal Tegur
Terkait izin tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya bakal menegur Supian.
Dikutip dari Warta Kota, Bima menegaskan mobil dinas adalah aset negara dan harus digunakan untuk kepentingan publik alih-alih kepentingan pribadi ASN.
“Ya akan kita tegur, sebab mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Bima setelah menunaikan salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Bima menegaskan seharusnya penggunaan mobil dinas bagi ASN seperti untuk kepentingan mudik tidak diperbolehkan.
Dia khawatir ketika mobil dinas itu digunakan dan berujung kerusakan, maka akan menimbulkan kerugian negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.