Senin, 29 September 2025

Mudik Lebaran 2025

Dedi Mulyadi dan Kemendagri Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Berikut Aturan dan Sanksi Penggunaan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri melarang mobil dinas untuk mudik Lebaran. Berikut ini aturan dan sanksi penggunaan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Rizki S
ILUSTRASI MOBIL DINAS - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri melarang mobil dinas untuk mudik Lebaran. Berikut ini aturan penggunaan pelat merah untuk aktivitas. Pemerintah mengatur penggunaan pelat nomor merah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005. 

Dedi Mulyadi dan Kemendagri Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Berikut Aturan dan Sanksi Penggunaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri melarang mobil dinas untuk mudik Lebaran. Berikut aturan dan sanksi penggunaan mobil dinas.

Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca juga: Walkot Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas, Wamendagri: Aset Negara Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

Aturan Penggunaan Mobil Dinas

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan