Mudik Lebaran 2025
Dedi Mulyadi dan Kemendagri Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Berikut Aturan dan Sanksi Penggunaan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri melarang mobil dinas untuk mudik Lebaran. Berikut ini aturan dan sanksi penggunaan.
Editor:
Glery Lazuardi
Dedi Mulyadi dan Kemendagri Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Berikut Aturan dan Sanksi Penggunaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri melarang mobil dinas untuk mudik Lebaran. Berikut aturan dan sanksi penggunaan mobil dinas.
Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Baca juga: Walkot Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas, Wamendagri: Aset Negara Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas
Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.
Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam.
Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.