Minggu, 5 Oktober 2025

RUU KUHAP

Habiburokhman Sebut RUU KUHAP Bakal Dibahas Lagi Usai Lebaran pada 16 April 2025

Pembahasan soal RUU KUHAP bakal digelar kembali setelah Lebaran yaitu pada 16 April 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Habiburokhman.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER KOMISI III - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat kerja dengan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Rapat tersebut membahas masukan terkait substansi hukum acara pidana. Pembahasan soal RUU KUHAP bakal digelar kembali setelah Lebaran yaitu pada 16 April 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Habiburokhman pada Kamis (27/3/2025) kemarin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Rapat tersebut turut membahas terkait Pasal 31 ayat 2 RUU KUHAP yang mengatur penggunaan kamera pengawas atau CCTV saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Namun, dalam klausul dari draf tersebut, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penggunaan CCTV saat pemeriksaan terhadap tersangka.

"Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung," bunyi pasal tersebut.

Namun, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengkritik terkait klausul tersebut.

Isnur mengatakan permasalahan lain juga terjadi ketika perekaman tidak diwajibkan ketika pemeriksaan tersangka yaitu tidak terwujudnya prinsip check and balance.

Dia menegaskan seharusnya rekaman CCTV dikelola oleh lembaga yang tidak terlibat perkara.

"Sebab rekaman tersebut merupakan bukti yang harus bisa diakses baik oleh penuntut umum maupun tersangka jika membutuhkan. Yang jelas, jangan sampai rekamannya dikuasai hanya oleh penyidik, dan tanpa pengawasan," katanya pada Minggu (23/3/2025).

Isnur juga menyoroti masih adanya masalah penyiksaan dan kekerasan harus dicegah secara sistemik melalui checks and balances sejak awal penangkapan dan penahanan. 
Isnur menyebutkan, sistem tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang independen dan imparsial, yakni pengadilan. 

"Sedangkan, dalam RUU KUHAP masih belum ada mekanisme yang mengatur kewajiban untuk menghadirkan orang yang ditangkap agar secara otomatis dibawa ke hadapan hakim setelah misalnya 48 jam ditangkap, untuk ditinjau proses penangkapan yang telah dilakukan dan kemudian ditentukan perlu tidaknya penahanan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved