RUU KUHAP
Habiburokhman Sebut RUU KUHAP Bakal Dibahas Lagi Usai Lebaran pada 16 April 2025
Pembahasan soal RUU KUHAP bakal digelar kembali setelah Lebaran yaitu pada 16 April 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Habiburokhman.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengungkapkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal kembali dibahas pada 16 April 2025 mendatang.
Dia menegaskan RUU KUHAP bakal dibahas di komisi yang dipimpinnya dan telah dikoordinasikan dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"Memang sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat."
"Kan secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok. Jadi sudah fix," jelas Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Habiburokhman turut mengungkapkan RUU KUHAP telah melalui didengarnya aspirasi masyarakat.
Bahkan, dia mengeklaim hal tersebut sudah dilakukan sejak sebelum rapat pembahasan digelar.
"Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh, dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. Supaya lebih maksimal saja, anehnya dalam konteks positif ya," jelasnya.
Di sisi lain sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) soal RUU KUHAP.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR, Puan Maharani dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II Tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," kata Puan.
Baca juga: RUU KUHAP yang Baru Atur Soal Restorative Justice, Tak Ada Lagi Pencuri Kayu Dihukum Berat
Puan menuturkan surpres tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR sesuai dengan peraturan DPR Nomor1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa keputusan soal Rancangan KUHAP ini akan diputusan di masa sidang selanjutnya. "Namun, baru kami putuskan nanti sesudah pembukaan sidsng yang akan datang," kata Puan.
Pasal Krusial RUU KUHAP: Penghinaan Presiden hingga soal Advokat
Pembahasan terkait RUU KUHAP sudah sempat dibahas oleh Komisi III DPR dalam rapat yang digelar pada Senin (24/3/2025) lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.