Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU KUHAP

Habiburokhman Sebut RUU KUHAP Bakal Dibahas Lagi Usai Lebaran pada 16 April 2025

Pembahasan soal RUU KUHAP bakal digelar kembali setelah Lebaran yaitu pada 16 April 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Habiburokhman.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER KOMISI III - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat kerja dengan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Rapat tersebut membahas masukan terkait substansi hukum acara pidana. Pembahasan soal RUU KUHAP bakal digelar kembali setelah Lebaran yaitu pada 16 April 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Habiburokhman pada Kamis (27/3/2025) kemarin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Beberapa pasal krusial pun dibahas dalam rapat tersebut seperti terkait pasal tentang penghinaan presiden, mekanisme sidang, hingga pengaturan advokat.

Selengkapnya berikut pasal-pasal krusial dalam draf tersebut berdasarkan rangkuman Tribunnews.com

1. Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Ketentuan dalam draf RUU KUHAP terkait tindak pidana penghinaan presiden yang tertuang dalam Pasal 77 Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif terjadi perubahan.

Di mana, tindak pidana penghinaan presiden maupun wakilnya bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Mulanya, Habiburokhman mengaku adanya kesalahan draf terkait dikecualikannya tindak pidana penghinaan presiden dan wakilnya yang tidak bisa diselesaikan via restorative justice.

"Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan, di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," ungkap dia dikutip dari Kompas.com.

Kini, kata Habirurokhman, semua fraksi sudah sepakat bahwa tindak pidana penghinaan presiden bisa diselesaikan lewat restorative justice.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," ujar Habiburokhman.

2.Live Sidang Harus Seizin Pengadilan

Pasal kedua yang turut dibahas dalam rapat Komisi III kemarin adalah terkait Pasal 253 ayat (3) yang mengatur setiap orang berada dalam persidangan dilarang menyiarkan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan.

"Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," bunyi pasal tersebut.

Lalu, pada Pasal 253 ayat (4) mengatur bahwa siaran langsung atau live sidang digelar tanpa izin, maka perekam bisa diproses pidana.

"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut," bunyi pasal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved