RUU KUHAP
Habiburokhman Sebut RUU KUHAP Bakal Dibahas Lagi Usai Lebaran pada 16 April 2025
Pembahasan soal RUU KUHAP bakal digelar kembali setelah Lebaran yaitu pada 16 April 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Habiburokhman.
Sementara, pada rapat tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang meminta penegasan makna dari larangan publikasi proses persidangan.
“Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan,” kata Juniver di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Juniver menjelaskan pasal tersebut tidak berarti melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai.
Namun, ia menekankan pentingnya larangan ini selama proses persidangan berlangsung, terutama dalam konteks liputan langsung.
"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," ucapnya.
"Ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan,'" imbuh Juniver.
Juniver mengatakan alasan di balik pelarangan ini adalah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses persidangan, terutama dalam perkara pidana.
"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek. Itu kita setuju itu,” ucap Juniver.
Kendati demikian, Juniver juga mencatat bahwa dalam kondisi tertentu, hakim dapat memberikan izin untuk liputan langsung.
"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," katanya.
3. Advokat Tak Bisa Dituntut saat Bela Klien
Selanjutnya, Pasal 140 ayat (2) draf KUHAP turut dibahas yang berisit terkait advokat tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata saat menjalankan tugas membela klien.
Adapun ketentuan tersebut telah disetujui oleh Komisi III usai adanya usulan dari Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) kemarin.
"Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan," bunyi pasal tersebut.
4. Tersangka Diperiksa Penyidik Tak Wajib Direkam CCTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.