Revisi UU TNI
Respons Mabes TNI Soal Dugaan Adanya Operasi Informasi untuk Bungkam Kelompok Penolak Revisi UU TNI
Operasi informasi tersebut diduga melibatkan akun-akun media sosial yang tampak terafiliasi dengan TNI dan 14 akun media sosial TNI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI menjawab dugaan kelompok masyarakat sipil terkait adanya operasi informasi yang ditujukan untuk kelompok penolak revisi Undang-Undang (UU) TNI.
Operasi informasi tersebut diduga melibatkan akun-akun media sosial yang tampak terafiliasi dengan TNI dan 14 akun media sosial TNI.
Baca juga: Ada Demo Tolak RUU TNI di DPR Jelang Lebaran, Polisi Siapkan 1.824 Personel Pengamanan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan dirinya untuk memeriksa dugaan tersebut.
"Panglima TNI sudah memerintahkan kepada saya juga untuk mengecek apa kebenaran dari informasi tadi ya. Apakah emang betul ada admin-admin resmi dari TNI yang menyerang tadi. Dan penjelasannya seperti apa," kata Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Kata Pengamat Politik soal Bahaya atau Tidaknya UU TNI untuk Demokrasi Indonesia
Ia mengatakan apabila dugaan tersebut benar, maka Mabes TNI akan memberikan teguran dan hukuman.
Kristomei mengatakan pihaknya juga meminta maaf terkait hal tersebut.
"Nanti kalau emang benar kita tegur ya, kita kasih hukuman. Kemudian kalau memang ada seperti itu ya kita mohon maaf. Nanti akan kita laksanakan mengingatkan kemudian memperbaiki itu semua," ungkap Kristomei.
Dugaan Operasi Informasi
Diberitakan sebelumnya Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum menduga ada operasi operasi informasi yang ditujukan untuk membungkam desakan kelompok penolak revisi Undang-Undang (UU) TNI.
Nenden mengatakan operasi informasi tersebut dilakukan pada periode 18 sampai 21 Maret 2025 di mana pada periode tersebut terjadi pembahasan dan pengesahan UU TNI yang baru dalam rapat paripurna DPR.
Pada periode tersebut, ungkap dia, ada konten media sosial yang diproduksi dan disebarkan oleh akun-akun media sosial yang tampak terafiliasi dengan TNI.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi Bertajuk "Menyikapi Kekerasan Aparat Terhadap Aksi Tolak Revisi UU TNI di Berbagai Kota" yang disiarkan di kanal Youtube YAPPIKA-ActionAid pada Rabu (26/3/2025).
"Misalnya kita bisa melihat banyak sekali video teman-teman yang melakukan protes pada proses pembahasan RUU TNI, kemudian diberi narasi, bahwa orang atau kelompok yang menolak RUU TNI adalah sebagai antek asing yang menginginkan disintegrasi bangsa, kurang lebih seperti itu. Jadi narasi-narasi yang ditujukan kepada krang atau kelompok penolak RUU TNI," ujar Nenden.
Ia juga melihat konten-konten tersebut cukup masif disebarkan di beberapa akun media sosisal.
Setidaknya, kata dia, ada indikasi 14 akun resmi TNI terlibat dalam penyebaran narasi tersebut.
"Akun-akun tersebut berasal dari berbagai tingkatan institusi mulai dari Mabes TNI, Kodam, Kodim, hingga Koramil. Dan yang paling mencolok perhatian waktu itu di awal-awal adalah akun media sosial Babinkum TNI dan Kodam IX Udayana," ungkap dia.
Baca juga: 26 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Cabut UU TNI yang Baru Disahkan
"Dan akun-akun tersebut yang kemudian menyebarkan framing dan narasi yang menstigma kelompok penolak RUU TNI ini juga menunjukkan bahwa operasi informasi itu memang terjadi sebagai upaya untuk mendelegitimasi upaya-upaya kritis yang dilakukan teman-teman masyarakat sipil," lanjutnya.
Ia menduga operasi informasi tersebut akan terus berlangsung.
Nenden berharap pemerintah bisa menangani kasus-kasus serangan digital yang juga terjadi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, pada akun Instagram resmi Babinkum TNI terdapat sebuah video yang diunggah pada 18 Maret 2025.
Video tersebut menunjukkan peristiwa saat masyarakat sipil melakukan protes dalam rapat konsinyering DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont Jakarta pada 18 Maret 2025.
Dalam video tersebut dinarasikan Indonesia dalam bahaya karena antek asing sedang bergerak.
Terdapat narasi dalam video tersebut yang menuding kelompok masyarakat sipil tersebut bertahun-tahun hidup dari iang asing.
Dinarasikan juga bahwa kelompok masyarakat sipil dalam video tersebut membela kepentingan asing dan tidak mau TNI kuat.
Dalam video juga terdapat narasi kelompok masyarakat sipil tersebut tidak mau negara Indonesia berdaulat dan takut bila rakyat dan TNI bersatu.
Narasi di video itu juga menyebutkan bahwa revisi UU TNI bukanlah kembalinya dwifungsi ABRI ala Orde Baru.
Dinarasikan juga bahwa hal itu adalah sebuah framing jahat dan sesat dari antek-antek asing.
Video tersebut masih dapat dilihat pada Rabu (26/3/2025) pukul 18.58 WIB saat berita dibuat.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.