Selasa, 7 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Kata Pengamat Politik soal Bahaya atau Tidaknya UU TNI untuk Demokrasi Indonesia

Pengamat politik, Adi Prayitno, bicara mengenai apakah UU TNI akan berbahaya atau tidak untuk demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BATALKAN UU TNI - Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di depan pintu gerbang Pancasila, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Pengamat politik, Adi Prayitno, menjawab pertanyaan mengenai apakah Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan akan berbahaya atau tidak untuk demokrasi dan kebebasan berekspresi di tanah air. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik, Adi Prayitno, menjawab pertanyaan mengenai apakah Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan akan berbahaya atau tidak untuk demokrasi dan kebebasan berekspresi di tanah air.

Menurut Adi Prayitno, ada beberapa hal yang kontroversial terkait dengan RUU TNI yang telah disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Salah satunya terkait dengan tentara atau perwira aktif TNI yang menempati posisi di kementerian/lembaga yang apabila terjerat persoalan hukum, apakah akan diproses melalui peradilan sipil atau peradilan militer.

Hal tersebut belum jelas dan masih abu-abu, sehingga menimbulkan gejolak dan tanda tanya.

"Karena per hari ini, kalau melekat pada seorang tentara atau perwira aktif terjadi persoalan hukum, bukan (diproses) peradilan-peradilan sipil, tapi peradilan militer," kata Adi Prayitno dalam program Lanturan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (25/3/2025).

Adi Prayitno lantas menyinggung kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Basarnas pada 2023 silam justru membuat TNI keberatan.

Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno
REVISI UU TNI - Pengamat politik, Adi Prayitno, menjawab pertanyaan mengenai apakah Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan akan berbahaya atau tidak untuk demokrasi dan kebebasan berekspresi di tanah air. Adi menilai ada beberapa hal yang kontroversial terkait dengan revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, itu. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Bahkan, kala itu lembaga antirasuah tersebut justru harus menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI saat itu Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer.

"Artinya ini harus clear. Kalau tidak salah unsur kekuasaan sudah ngomong katanya bisa diproses melalui proses peradilan sipil, itu harus di-fix-kan. Minimal kelompok-kelompok kritis tidak lagi protes dan resisten," ujarnya.

"Jangan sampai ada istilah disebut dengan imunitas, jadi siapapun yang bersalah di negara kita jangan berbelit-belit. Toh kita punya presiden mengatakan bahwa tak ada orang yang kebal hukum di negara kita," jelasnya.

Baca juga: 26 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Cabut UU TNI yang Baru Disahkan

Hal lain dari UU TNI yang menjadi kontroversial menurut Adi yakni soal mundur atau tidak mundurnya prajurit aktif kala menempati posisi kementerian/lembaga.

"Hal-hal lain yang kontroversial adalah soal mundur nggak mundur kalau dia menjadi di kementerian atau lembaga. Tanpa diformalkan melalui UU yang baru ini kan sudah ada 10 kementerian dan lembaga yang sudah ada di dalamnya. Pertanyaannya adalah kenapa baru sekarang kan ramai-ramainya," ungkapnya.

Adi Prayitno mengatakan UU TNI menimbulkan problematik dan perdebatan apakah seorang tentara boleh terlibat dalam urusan politik kenegaraan atau tidak

Menurut dia, pihak yang pro dengan RUU TNI ini disebabkan tingkat kepuasan yang tinggi terhadap TNI yang di atas rata-rata.

"Tingkat kepuasan yang tinggi terhadap TNI itu karena selama ini TNI tidak dipersepsikan terkait dengan urusan politik, jauh dari unsur-unsur politik, jauh dari unsur-unsur politik elektoral, makanya positif," kata dia,

"Makanya ketika terlampau jauh masuk dalam ranah-ranah sipil, jangan-jangan persepsi publik bisa ambruk total, bisa berubah signifikan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved