Harun Masiku Buron KPK
Febri Diansyah Diperiksa KPK Hari Ini sebagai Saksi, Mengaku Terima Surat Melalui WhatsApp
Advokat Febri Diansyah dipanggil KPK jadi saksi kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, janji hadir usai sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto menuturkan, tindakan KPK tersebut melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam UU KPK No.19 Tahun 2019.
Baca juga: KPK Dituding Framing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Ini Merusak Martabat Advokat
"KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius," ujarnya.
Akibat adanya operasi 5M itu, Hasto menyoroti dampak psikologis yang dialami Kusnadi usai mengalami hal tersebut.
Pasalnya, dalam operasi itu, Kusnadi kata Hasto diperiksa selama tiga jam dan tanpa adanya surat pemanggilan sebagai saksi sebelumnya.
"Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam eksepsinya, Hasto mengatakan operasi 5M tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi.
Baca juga: Jelang Dipanggil KPK Febri Diansyah Masih Dampingi Hasto Kristiyanto Sidang di Pengadilan Tipikor
Ia menilai operasi tersebut dianggapnya juga merusak integritas proses hukum.
"Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan," kata Hasto.
Alhasil Hasto pun meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang disodorkan JPU KPK yang diperoleh melalui operasi tersebut
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.