Harun Masiku Buron KPK
Febri Diansyah Diperiksa KPK Hari Ini sebagai Saksi, Mengaku Terima Surat Melalui WhatsApp
Advokat Febri Diansyah dipanggil KPK jadi saksi kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, janji hadir usai sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Advokat yang juga mantan juru bicara lembaga anti-rasuah, Febri Diansyah, pada hari ini, Kamis (27/3/2025).
Dalam pemeriksaan hari ini, Febri Diansyah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks caleg PDI-P, Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Febri mengaku, surat panggilan KPK ini diterimanya pada Rabu (26/3/2025) melalui chat 'WhatsApp.'
“Surat panggilan saya terima pagi melalui chat WA,” kata Febri, Rabu, dilansir Kompas.com.
Diketahui, dalam surat panggilan tersebut, Febri diminta hadir di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.
Febri pun berjanji akan memenuhi panggilan KPK tersebut.
Namun, karena waktu pemeriksaannya dan sidang lanjutan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, digelar di hari yang sama, maka Febri akan hadir setelah sidang Hasto selesai.
"Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," jelas Febri.
Sebagai informasi, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Febri Diansyah Kena Target KPK, Organisasi Advokat Minta DPR Lindungi Profesi Pengacara
Sidang Lanjutan, Pendukung Hasto Kenakan Kaus Tolak Pembungkaman Politik dengan Dalih Korupsi
Sidang lanjutan kasus Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis hari ini.
Pantauan Tribunnews.com, sidang beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
Hasto yang hadir mengenakan setelan jas hitam, didampingi sang istri, Maria Stefani Ekowati, dan beberapa kerabatnya.
Selain itu, ada juga sejumlah pendukung Hasto Kristiyanto yang hadir.
Mereka mengenakan kaus warna hitam dengan sablon merah di punggung.
Sablon merah tersebut bertuliskan "Tolak! Pembungkaman politik dengan dalih korupsi" dan #HastoTahananPolitik
Sekitar lebih dari lima orang mengenakan pakaian itu.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan terdapat operasi 5 M yang dilakukan penyidik KPK saat mengusut kasus suap dan perintangan kasus Harun Masiku yang saat ini menjeratnya.
Adapun hal ini Hasto ungkapkan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) KPK terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Febri Diansyah Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Bakal Hadir Usai Dampingi Hasto Disidang
Hasto menuturkan, operasi 5M yang dilakukan KPK dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip hukum.
"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil," ucap Hasto di ruang sidang.
Terkait hal ini, mulanya Hasto menceritakan, dirinya pada 10 Juni 2024 diperiksa penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk mengusut kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Namun, saat pemeriksaan itu, Hasto mengaku justru hanya didiamkan di ruang pemeriksaan selama tiga jam.
Usut punya usut Hasto pun menilai, pemeriksaan terhadapnya hanya sebagai kedok dari KPK yang pada dasarnya untuk merampas barang pribadi milik Kusnadi Staf pribadinya.
Baca juga: Duga KPK Intimidasi Febri Diansyah karena Gabung Tim Hasto, Kelompok Advokat Singgung Akal Sehat
"Ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ujar Hasto.
Hasto juga menerangkan, saat itu Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan dianggapnya melakukan intimidasi.
Kemudian saat itu penyidik menyita barang pribadi milik Kusnadi dan beberapa barang milik DPP PDIP.
"Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah," kata Hasto.
Hasto menuturkan, tindakan KPK tersebut melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam UU KPK No.19 Tahun 2019.
Baca juga: KPK Dituding Framing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Ini Merusak Martabat Advokat
"KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius," ujarnya.
Akibat adanya operasi 5M itu, Hasto menyoroti dampak psikologis yang dialami Kusnadi usai mengalami hal tersebut.
Pasalnya, dalam operasi itu, Kusnadi kata Hasto diperiksa selama tiga jam dan tanpa adanya surat pemanggilan sebagai saksi sebelumnya.
"Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam eksepsinya, Hasto mengatakan operasi 5M tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi.
Baca juga: Jelang Dipanggil KPK Febri Diansyah Masih Dampingi Hasto Kristiyanto Sidang di Pengadilan Tipikor
Ia menilai operasi tersebut dianggapnya juga merusak integritas proses hukum.
"Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan," kata Hasto.
Alhasil Hasto pun meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang disodorkan JPU KPK yang diperoleh melalui operasi tersebut
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.