Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Dituding Framing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Ini Merusak Martabat Advokat

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Maqdir Ismail mengkritik langkah hukum yang diambil KPK terhadap koleganya, Febri Diansyah. 

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
FRAMING FEBRI DIANSYAH - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Maqdir Ismail bersama Forum Peduli Advokat saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Maqdir Ismail mengkritik langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap koleganya, Febri Diansyah

Menurut Maqdir, tuduhan yang diarahkan kepada Febri dan timnya terkait penerimaan honorarium dari uang TPPU yang dilakukan kliennya, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berdasar dan berpotensi mencederai profesi advokat.

"Kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Febri Diansyah selama ini adalah menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai advokat. Namun, framing yang muncul di media seolah-olah Febri dan kawan-kawan menerima honorarium yang berasal dari kejahatan. Padahal, advokat tidak memiliki kewajiban untuk menanyakan asal-usul uang yang dibayarkan sebagai fee," kata Maqdir bersama Forum Peduli Advokat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).

Maqdir menegaskan jika memang ada dugaan pencucian uang, KPK harus terlebih dahulu membuktikan bahwa dana yang diterima Febri berasal dari tindak pidana.

"Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai pencucian uang," tambahnya.

Dia juga menyoroti praktik di berbagai negara, di mana ada aturan yang melarang advokat menerima uang jika terbukti berasal dari kejahatan. 

Namun, Maqdir menegaskan bahwa tidak semua negara menerapkan aturan serupa.

"Di Kanada, misalnya, hal ini tidak dilarang selama advokat tidak mengetahui secara pasti bahwa uang itu berasal dari kejahatan," jelasnya.

Maqdir juga menilai bahwa langkah KPK dalam kasus ini memiliki motif tertentu, terutama mengingat Febri Diansyah terlibat sebagai tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Terlebih, Febri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

"Kesan yang muncul adalah perkara ini digali kembali setelah Febri ikut membantu kami. Ini bukan hanya merusak hak-hak dan martabat Saudara Febri, tetapi juga martabat kami sebagai advokat," ujarnya.

Selain itu, dia menyesalkan cara KPK menangani perkara ini tanpa lebih dulu melakukan pemeriksaan mendalam sebelum mengumumkannya ke publik.

"Kami khawatir ada kesengajaan untuk merusak harkat dan martabat dari teman-teman, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum lainnya," terangnya.

Maqdir pun mendesak KPK untuk lebih transparan dan bertindak berdasarkan bukti yang kuat.

"Sebaiknya KPK menunjukkan bukti awal bahwa ada penerimaan uang yang berasal dari kejahatan klien Febri, bukan dengan cara seperti ini," tandasnya.

Konferensi pers dilakukan oleh Forum Peduli Advokat ini dihadiri oleh DPN Peradi, Kongres Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Peradi Pergerakan, Kongres Advokat Indonesia ‘Sarinah’, Federasi Advokat Republik Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia.

Baca juga: Febri Diansyah Buka Suara soal Pemanggilan Adiknya oleh KPK untuk Kasus Dugaan Pencucian Uang SYL

Mereka menyatakan sikap tegas menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah yang kini menjadi Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved