Senin, 29 September 2025

Adu Kebijakan: Pramono Gratiskan PBB, Dedi Mulyadi Tukar Sampah Jadi Telur, Luthfi Hapus Pajak Motor

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membuat gebrakan kebihakan baru

Kolase
KEPALA DAERAH - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (Kiri) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Tengah) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kanan). Ketiganya kini membuat gebrakan kebijakan baru. (dok Tribunnews/Lendy Ramdhan, TribunJateng, TribunJabar) 

Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat diberi kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak selama lima tahun terakhir.

Termasuk pokok dan dendanya, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.

Ahmad Luthfi mengatakan program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

“Kami sudah berkomunikasi dengan bupati dan wali kota untuk bersama-sama menggelorakan kesadaran membayar pajak. Piutang pajak di Jateng ini mencapai Rp 2,8 triliun, dan itu berasal dari warga yang belum menunaikan kewajiban,” kata Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Senin (24/3/2025) dilansir TribunJateng.com.

Program penghapusan piutang ini hanya berlaku selama tiga bulan

Masyarakat bisa mengurusnya melalui kantor-kantor Samsat di seluruh Jateng. 

“Hanya diberikan waktu dari 8 April sampai 30 Juni. Setelah itu, tidak ada perpanjangan. Ini kesempatan satu-satunya,” tegas Ahmad Luthfi.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jelang Lebaran, Pramono Anung Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar dan TribunJabar.id dengan judul Pemdaprov Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Hadiah Lebaran dan Kesempatan Emas Bagi Warga

(Tribunnews/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Valentino)(TribunJabar.id/M Syarif)(TribunJateng.com/Budi)(Tribuntrends.com/Galuh Palupi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan