Senin, 29 September 2025

Adu Kebijakan: Pramono Gratiskan PBB, Dedi Mulyadi Tukar Sampah Jadi Telur, Luthfi Hapus Pajak Motor

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membuat gebrakan kebihakan baru

Kolase
KEPALA DAERAH - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (Kiri) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Tengah) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kanan). Ketiganya kini membuat gebrakan kebijakan baru. (dok Tribunnews/Lendy Ramdhan, TribunJateng, TribunJabar) 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pemimpin daerah adu kebijakan setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025).

Mereka yakni Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Ketiganya membuat gebrakan kebijakan dan mendapatkan simpati publik.

Pramono Anung Hapuskan PBB

Politisi PDIP itu mengeluarkan aturan soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik rumah dan apartemen dengan kriteria tertentu. 

Tentu kabar ini bisa mengurangi beban warga Jakarta.

Aturan Pramono soal pembebasan PBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. 

Namun, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk properti pertama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, untuk rumah.

Sementara, untuk apartemen hanya berlaku NJOP di bawah Rp 650 juta.

“Saya kemarin sudah menandatangani, di bawah Rp 2 miliar kita gratiskan. Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan."

"Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta, maka NJOP-nya juga kita gratiskan,” ujar Pramono di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2025) dilansir WartaKotaLive.com.

Baca juga: Respons Dedi Mulyadi dan Andra Soni terhadap Kebijakan Study Tour Mendikdasmen

Yang menjadi catatan, kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah pertama. 

Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, ada skema pajak yang berbeda.

Rumah kedua, mendapatkan diskon pajak 50 persen. 

Lalu, rumah ketiga dan seterusnya, tetap dikenakan pajak penuh. 

KDM: Hapus Pajak dan Beri Telur

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk roda dua maupun roda empat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan